Kriminal
Ratusan Calon Jemaah Umrah Laporkan Pemilik Travel atas Dugaan Penipuan
Ratusan jemaah melaporkan pemilik Hanania Travel ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah.
MPN Indonesia 30 Mei 2026 - Ratusan jemaah umrah dan haji melaporkan pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), ke Polda Metro Jaya pada Kamis (28/5) atas dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah.
Laporan tersebut dibuat setelah para calon jemaah umrah mengaku telah melunasi biaya keberangkatan, namun hingga jadwal yang dijanjikan, kepastian berangkat tidak kunjung diperoleh.
Sebanyak 127 orang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan mewakili lebih dari 300 orang yang diduga menjadi korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel pada tanggal 28 Mei 2026,” ujar Kombes Budi saat dihubungi wartawan, Kamis (28/5).
Ia menjelaskan salah satu pelapor berinisial NN merasa dirugikan karena telah membayar sejumlah uang untuk keberangkatan umrah, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal.
“Pelapor NN merasa dirugikan oleh terlapor ASF karena pelapor merasa telah membayar sejumlah uang untuk keperluan keberangkatan umrah. Namun pada tanggal keberangkatan yang dijanjikan, pelapor tidak dapat berangkat,” ucapnya.
ASF dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP terkait perkara hukum dan kriminal yang tengah ditangani penyidik Polda Metro Jaya.
Pihak Travel dan Korban Sempat Mediasi
Sebelum membuat laporan polisi, para calon jemaah umrah sempat melakukan mediasi dengan pihak Hanania Travel di kantor yang berlokasi di kawasan Setiabudi dan Kokas, Jakarta Selatan.
Namun, pertemuan tersebut berlangsung tanpa kesepakatan. Pihak travel disebut tidak memberikan kepastian jadwal keberangkatan maupun pengembalian dana.
Perwakilan korban, Joko, menjelaskan alasan pelaporan tersebut.
“Ya, kita bikin laporan, LP, ke Saudara Ahmad Syah Farhan, selaku Direktur Utama PT Hanania. Perusahaannya travel. Karena memang kita jemaah merasa ada yang janggal atas proses pemberangkatan umrah yang memang seharusnya sudah terjadi,” kata Joko di Polda Metro Jaya, Kamis (28/5).
“Karena rata-rata teman-teman sudah lunas, tapi prosesnya masih tidak jelas. Tadi ada mediasi di kantornya Hanania di Kokas. Atas kesepakatan jemaah, akhirnya kita bawa dia ke sini, diskusi, cari solusi, lalu buat LP,” sambungnya.
Dalam laporan tersebut, Joko mengaku mengalami kerugian sebesar Rp60 juta.
Ia juga menyebut jumlah korban yang datang ke Polda Metro Jaya mencapai 127 orang dan mewakili lebih dari 300 calon jemaah.
“Tadi ada 127 yang datang, tapi mewakili 300 sekian orang,” katanya.
Kerugian Korban
Salah satu korban asal Bandung, Jawa Barat, Ayu, mengaku telah melunasi hampir Rp100 juta untuk keberangkatan dirinya dan dua anggota keluarganya dengan jadwal 17 Juni 2026.
Namun, keberangkatan tersebut terancam batal setelah muncul kabar bahwa pihak travel mengalami masalah keuangan.
“Kronologinya baru dapat kabar malam kemarin. Awalnya pihak travel terus meminta pelunasan cepat, tetapi saat saya tanya persiapan, seperti tiket dan dokumen lainnya selalu dijawab nanti. Saya minta bukti tiket juga tidak ada. Lalu saya dengar kabar kalau perusahaan ini sedang bermasalah,” ujar Ayu, Jumat (29/5).
Joko juga menyebut dugaan persoalan keuangan internal perusahaan telah terjadi sejak 2025.
“Dia mengalami masalah keuangan sejak 2025, tetapi tetap membuka jemaah baru untuk menutup kekurangan sebelumnya. Ketika terjadi konflik Timur Tengah, biaya operasional meningkat dan akhirnya menggunakan dana jemaah yang masuk untuk menutup kekurangan lama,” ujarnya.
Selain itu, Joko menyampaikan perkiraan total dana yang harus dikembalikan kepada para korban mencapai Rp60 miliar.
“Kalau saya Rp60 juta. Tapi tadi sempat ngobrol juga secara persuasif dengan Farhan, ‘Han, ini dari total semua kira-kira harus refund berapa?’ Besar juga. Dia menyampaikan sampai Rp60 miliar yang harus dikembalikan, kurang lebih,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan adanya korban lain dengan nilai kerugian besar.
“Ada satu keluarga yang kerugiannya sampai Rp700 juta, ada juga yang Rp500 juta karena berangkat satu keluarga besar. Bahkan ada yang seharusnya berangkat saat Syawal, tetapi gagal berangkat dan refund juga tidak ada,” tambahnya.
Pemeriksaan dan Penanganan Kasus
Pantauan di lokasi pada Kamis (28/5) sekitar pukul 19.39 WIB, Ahmad Syah Farhan terlihat keluar dari SPKT Polda Metro Jaya dan digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sejumlah korban sempat mengerumuni Farhan saat berada di area SPKT.
Usai laporan dibuat, pemilik Hanania Travel tersebut dibawa petugas untuk pemeriksaan lanjutan.
Kasus dugaan penipuan perjalanan umrah oleh Hanania Travel kini ditangani dalam proses hukum dan kriminal oleh Polda Metro Jaya.
(RIF/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
