Selebriti
Pandji Pragiwaksono Jalani Hukuman Adat di Toraja, Didenda 1 Babi dan 5 Ayam
Komika Pandji Pragiwaksono menjalani sanksi hukum adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Selasa (10/2).
Sulawesi Selatan, MPN Indonesia 11 Februari 2026 - Komika Pandji Pragiwaksono menjalani sanksi hukum adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Selasa (10/2).
Hal itu dilakukan buntut materi stand up comedy-nya yang dinilai menyinggung prosesi adat kematian Rambu Solo.
Proses peradilan adat berlangsung di Tongkonan Layuk Kaero, Kecamatan Sangalla, dengan kehadiran 32 perwakilan wilayah adat Toraja.
Jalani 2 Tahap Hukum Adat
Hakim adat Toraja, Saba’ Sombolinggi, menjelaskan bahwa pelaksanaan hukum adat terbagi dua tahap, yaitu peradilan adat dan penerapan sanksi adat.
Peradilan adat dilakukan pada Selasa (10/2), sedangkan penerapan sanksi akan dilaksanakan hari ini, Rabu (11/2).
“Proses hukum adat diawali dengan pelaksanaan peradilan adat pada 10 Februari 2026. Kemudian, dilanjutkan dengan penerapan sanksi adat pada 11 Februari 2026,” jelasnya.
Tokoh adat Lewaran Rantelabi menegaskan bahwa sanksi yang diberikan merupakan simbol pemulihan keseimbangan sosial.
Pandji Minta Maaf
Sidang adat dipimpin oleh 32 tokoh dari wilayah adat Toraja dan digelar secara tertutup di Tongkonan Layuk Kaero.
Seluruh peserta dari masyarakat adat mengenakan pakaian adat Toraja, sementara pihak Pandji diminta berpakaian sopan tanpa atribut adat setempat. Dokumentasi dan siaran langsung dilarang selama prosesi.
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menyatakan bahwa kliennya dijatuhi sanksi berupa denda adat dalam bentuk satu ekor babi dan lima ekor ayam.
Pandji hadir langsung di lokasi didampingi kuasa hukumnya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan para tokoh adat.
Ia mengakui kesalahan karena membawakan materi komedi yang tidak sepenuhnya dipahami dari sudut pandang budaya Toraja.
“Saya memakai kacamata luar untuk melihat Toraja. Seharusnya saya memakai kacamata ‘Toraja’ untuk melihat Toraja dari sisi lainnya juga,” ucap Pandji dalam sesi klarifikasi adat.
Ritual Ma’bua’
Setelah menjalani peradilan adat, Pandji dijadwalkan melanjutkan prosesi ritual ma’bua’, yaitu permohonan maaf kepada leluhur Toraja di wilayah Pa’buaran Tongkonan Kaero, Sangalla’, hari ini.
Hakim adat Yusuf Sura’ Tandirerung menjelaskan bahwa ritual ini merupakan bentuk janji kepada leluhur dan bagian dari pemulihan martabat adat.
“Iya, tadi sudah di sidang adat. Besok (hari ini), permohonan maaf kepada leluhur,” ungkap Yusuf.
Yusuf juga menyatakan bahwa sanksi ringan dijatuhkan karena Pandji telah meminta maaf dan pelanggaran dilakukan karena ketidaktahuan.
“Kita tidak berikan sanksi berat karena dia tidak sengaja dan sudah minta maaf. Sanksinya hanya satu ekor babi dan lima ayam,” jelasnya.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya

