Connect with us

Viral

Bocah 6 Tahun di Sukabumi yang Tertembak Senapan Angin Ayah Tirinya Tewas

SH, bocah 6 tahun, meninggal akibat senapan angin ayah tirinya di Sukabumi.

Logompn

Published

on

Bocah 6 Tahun di Sukabumi yang Tertembak Senapan Angin Ayah Tirinya Tewas (2)
Bocah 6 Tahun di Sukabumi yang Tertembak Senapan Angin Ayah Tirinya Tewas. Gambar: Ilustrasi Canva

Jawa Barat, MPN Indonesia 12 Februari 2026 - Seorang bocah perempuan berusia 6 tahun berinisial SH meninggal dunia setelah tertembak senapan angin milik ayah tiri di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat (6/2) sekitar pukul 13.00 WIB.

Korban yang merupakan warga Kadudampit itu mengembuskan napas terakhir pada Minggu (8/2) sekitar pukul 22.00 WIB setelah sempat menjalani perawatan intensif di RS Betha Medika.

Insiden terjadi saat ayah tirinya, S (35), membersihkan senapan angin jenis PCP kaliber 4,5 mm yang ternyata masih terisi peluru hingga meletus dan mengenai kepala korban.

Korban segera dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat sebelum dirujuk ke rumah sakit.

Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap ayah tiri korban dan menyatakan kasus ini dalam proses penyelidikan.

“Terduga terlapor saat ini tengah menjalani pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar kepada wartawan pada Rabu (11/2).

Kronologi Kejadian dan Proses Penanganan

Kapolsek Kadudampit Ipda Suhendar menjelaskan peristiwa itu terjadi saat S sedang membersihkan dan memperbaiki senapan angin miliknya.

“Pada saat membongkar bagian popor, senapan angin tersebut tiba-tiba meletus. Di depan laras senapan saat itu terdapat korban, sehingga peluru mengenai bagian atas pelipis dan menembus ke belakang kepala,” jelasnya.

Setelah kejadian, S langsung memanggil istrinya dan membawa korban ke Puskesmas Kadudampit.

Mengingat luka tembak yang menembus bagian vital kepala, korban kemudian dirujuk ke RS Betha Medika Cisaat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

SH sempat menjalani masa kritis di ruang perawatan intensif sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Plt Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli, mengonfirmasi waktu meninggalnya korban.

“Betul, korban meninggal dunia pada Minggu (8/2) sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Ade Ruli saat dikonfirmasi, pada Senin (9/2).

Baca Juga:  Viral! Dua Remaja di Cimahi Dianiaya Geng Motor

Menurut keterangan kepolisian, langkah awal penyelidikan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Untuk langkah yang dilakukan kepolisian, kami sudah melakukan upaya penyelidikan dengan dasar informasi dari masyarakat,” ujarnya.

Ade Ruli juga mengungkapkan bahwa sebelum korban meninggal dunia, keluarga bersama kepala desa setempat sempat meminta agar proses hukum tidak digulirkan terlebih dahulu karena fokus pada perawatan korban.

“Sampai sekarang keluarga tidak membuat laporan, karena ada pengajuan dari keluarga dan kepala desa untuk tidak dulu membuat laporan. Fokusnya ke perawatan, pada saat itu kondisi korban masih dirawat di rumah sakit,” jelasnya.

Meski korban telah meninggal dunia, hingga saat ini laporan resmi dari keluarga belum diajukan.

Kepolisian menyatakan bahwa peningkatan status perkara membutuhkan dasar formil berupa laporan polisi.

“Kami sudah meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk ayah sambung korban. Selanjutnya diserahkan kembali ke keluarga,” kata Ade Ruli.

“Dasar formilnya harus ada laporan polisi. Jadi sejauh ini sebatas pengambilan keterangan saja.” tambahnya.

Pihak Satreskrim Polres Sukabumi Kota menyatakan siap melanjutkan proses hukum apabila keluarga memutuskan untuk membuat laporan resmi.

“Setidaknya dari Reskrim Polres Sukabumi Kota, untuk melanjutkan penyelidikan itu dasarnya adalah laporan polisi. Hingga sekarang kami masih menunggu,” pungkasnya.

Sementara itu, korban telah dimakamkan di kampung ayah kandungnya di Kecamatan Sukalarang, Sukabumi, Jawa Barat.

Atas peristiwa di daerah Sukabumi, Jawa Barat, tersebut, ayah tiri korban terancam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru terkait tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

(AKM/NID/RAD)

Trending