Connect with us

Selebriti

Wamenag Tegaskan Tak Ada Sweeping Rumah Makan saat Ramadan

Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Muhammad Syafii melarang sweeping rumah makan selama bulan Ramadan.

Logompn

Published

on

Vatikan Tak akan Gabung Board of Peace Bentukan Trump (1)
Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Muhammad Syafii | Gambar: Dok. Kemenag

MPN Indonesia 18 Februari 2026 - Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Muhammad Syafii melarang sweeping rumah makan selama bulan Ramadan.

Pernyataan tersebut disampaikan usai Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (17/2).

“Enggak ada. Enggak ada sweeping-sweeping lah. Itulah bentuk penghormatan kita, selain kita yang berpuasa, masih ada kok saudara kita yang tidak berpuasa,” ujar Syafii saat ditemui awak media.

Syafii menyatakan bahwa semua pihak harus saling menghormati, baik mereka yang menjalankan ibadah puasa maupun yang tidak.

Ia menekankan pentingnya membangun suasana kebersamaan yang tidak memaksakan kehendak satu kelompok terhadap yang lain.

Wamenag: Gak Semua Orang Puasa

Muhammad Syafii mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjaga harmoni dan persatuan selama bulan suci dengan mengedepankan sikap saling menghormati.

Ia menegaskan bahwa umat Islam perlu memahami kenyataan bahwa tidak seluruh masyarakat Indonesia menjalankan ibadah puasa.

“Kita yang berpuasa ini harus menyadari juga, ternyata kan enggak semua orang berpuasa. Sehingga masih memungkinkan ada fasilitas-fasilitas yang masih terus bisa dinikmati oleh orang yang tidak puasa,” ucapnya.

Ia mengingatkan bahwa penghormatan antarumat beragama harus berjalan dua arah.

Mereka yang tidak menjalankan puasa diminta tetap menghormati umat Islam yang sedang berpuasa. Begitu pun sebaliknya.

“Tadi imbauan cukup jelas, agar umat Islam menunaikan ibadah puasa dengan khusyuk. Mereka yang tidak berpuasa diharapkan menghormati orang yang berpuasa,” ujarnya.

Tak Berwenang Layangkan Surat Edaran Larangan Sweeping

Syafii menegaskan bahwa larang sweeping bukan kewenangan Kementerian Agama.

Ia menyatakan bahwa hal tersebut berada di bawah tanggung jawab institusi lain.

Baca Juga:  Jadwal Imsakiyah Kabupaten Bogor Ramadan 2026 Lengkap Selama Satu Bulan

“Kalau wilayah keamanan, itu bukan wilayah Kementerian Agama. Ada institusi lain yang berwenang,” tandasnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending