Connect with us

Ekonomi

Purbaya Pastikan THR PNS 2026 Cair Maksimal Pekan Depan

Pemerintah pastikan THR ASN 2026 cair pekan pertama puasa. Berikut rincian gaji, tunjangan, dan penerima.

Logompn

Published

on

THR PNS 2026 Cair Maksimal Pekan Depan
THR PNS 2026 Cair Maksimal Pekan Depan. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 19 Februari 2026 - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan dimulai pada awal Ramadan 2026.

THR ditargetkan cair paling lambat pada pekan pertama bulan puasa.

Hal ini disampaikan langsung oleh Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).

“(Jadwal pencairan THR) minggu pertama puasa,” ujar Purbaya dalam keterangannya.

Purbaya menambahkan bahwa pencairan THR akan segera dilakukan dan menegaskan bahwa proses distribusi hanya tinggal menunggu waktu.

“Bentar lagi,” ujarnya.

Kebijakan pemerintah terkait pencairan THR lebih awal ini merupakan bagian dari upaya dalam mendukung belanja negara pada kuartal I 2026.

Total alokasi anggaran THR 2026 ditetapkan sebesar Rp55 triliun, meningkat dari alokasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp49,9 triliun.

Alokasi Anggaran dan Penerima THR 2026

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR Idulfitri 2026.

Dana ini dialokasikan untuk ASN, PPPK, anggota TNI, Polri, hakim, serta pensiunan. Pada tahun sebelumnya, jumlah penerima THR mencapai sekitar 9,4 juta aparatur negara.

Anggaran THR 2026 juga dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung aktivitas ekonomi menjelang Lebaran.

Menurut Purbaya, kenaikan anggaran ini merupakan bagian dari strategi fiskal untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi nasional sejak awal tahun dengan mengandalkan belanja pemerintah sebagai stimulus konsumsi rumah tangga.

Komponen THR Berdasarkan Regulasi Pemerintah

Pemberian THR tahun ini mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Komponen yang dibayarkan dalam THR meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/umum)
  • Tunjangan kinerja sebesar 100 persen untuk ASN pusat, anggota TNI, Polri, dan hakim
Baca Juga:  Soal Pembangunan Papua, Gibran: Jangan Ada Lagi Sekolah Rusak dan Berlantai Tanah!

Bagi ASN daerah, skema pemberian THR mengikuti format serupa, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Sementara itu, pensiunan akan menerima THR dalam bentuk pembayaran sebesar uang pensiun bulanan.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending