Connect with us

Berita

1,9 Juta Keluarga Tidak Layak Terima Bansos, BPS Hapus dari Data DTSN

BPS hapus 1,9 juta keluarga dari data bansos setelah validasi bersama BPKP, pastikan bantuan sosial tepat sasaran untuk keluarga ekonomi paling bawah.

Logompn

Published

on

1,9 juta keluarga tidak layak terima bansos, bps hapus dari data dtsn
Ilustrasi Bantuan Sosial (Bansos) Berupa Uang Tunai. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 4 Juni 2025 - Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan penghapusan 1,9 juta keluarga dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) karena tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial (bansos).

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/6).

Penghapusan ini bagian dari validasi data yang dilakukan sejak 3 Februari dengan menggabungkan berbagai sumber dan verifikasi bersama Kementerian Sosial.

Hasilnya, jumlah keluarga penerima bansos berkurang dari 20,3 juta menjadi 16,5 juta.

Validasi Data Bersama BPKP

Amalia menjelaskan proses validasi juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Setelah kami lakukan berbagai validasi dan juga kami lakukan verifikasi bersama BPKP, maka ada, dari 20,3 juta KPM saat ini ada 16,5 juta yang sudah diverifikasi oleh BPKP dan dari 16,5 juta itu 14,3 juta memang berada di desil 1 dan sudah mulai disalurkan oleh Mensos per akhir 31 Mei,” jelas Amalia kepada wartawan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6).

Desil 1 adalah kategori keluarga ekonomi paling bawah yang menjadi prioritas penerima bantuan.

Temuan Inclusion Error dan Pembersihan Data

Selain memverifikasi penerima, BPS menemukan inclusion error, yakni keluarga yang seharusnya tidak menerima bansos tetapi masuk dalam data.

Dari 6,9 juta keluarga yang diperiksa melalui ground check, 1,9 juta keluarga tidak memenuhi syarat dan dihapus dari DTSN.

“Berdasarkan data tunggal sosial ekonomi nasional yang sudah kita integrasikan per 3 Februari kemudian kami lakukan updating. Pertama, dengan berbagai data. Kedua, juga melakukan crosscheck dengan bekerja sama dengan Kementerian Sosial,” ujar Amalia.

Baca Juga:  Gubernur Kecewa 80 Ton Bantuan Dikabarkan Hilang di Aceh

Data yang dihapus tersebut otomatis tidak berhak lagi menerima bantuan sosial.

Penyaluran Bantuan Berbasis Data Terbaru

Kementerian Sosial telah mulai menyalurkan bantuan kepada keluarga yang sudah diverifikasi dan layak menerima sejak akhir Mei.

Penyaluran akan terus dilanjutkan hingga seluruh penerima valid menerima bantuan.

Langkah pembaruan dan pembersihan data ini bertujuan memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan hanya diberikan kepada keluarga dengan kondisi ekonomi terendah, demi meningkatkan efektivitas program pemerintah.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending