Berita
Kepala BPS Buka Suara usai Viral Tukang Becak Masuk Desil 9
BPS memutakhirkan data Timbul, tukang becak Kulon Progo yang sempat tercatat desil 9. Status kesejahteraannya kini berubah menjadi desil 3.
MPN Indonesia 30 Agustus 2026 - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, memberikan penjelasan setelah kasus tukang becak asal Kulon Progo yang tercatat dalam desil 9 menjadi perhatian publik.
Penjelasan itu disampaikan di Jakarta pada Jumat (28/8), setelah data yang bersangkutan dimutakhirkan dan berubah menjadi desil 3.
Amalia Adininggar menyebut perubahan terjadi karena data sebelumnya belum diperbarui melalui kanal pemutakhiran.
“Kan, sudah. Sudah dimutakhirkan sekarang dia ada di desil 3,” ujar Amalia saat ditemui di rumah dinas Kepala MPR RI di Jakarta Selatan, Jumat (28/8).
Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik.
Semakin tinggi desil, semakin tinggi pula tingkat kesejahteraan keluarga yang tercatat dalam sistem.
Data Berubah Setelah Pemutakhiran
Amalia Adininggar menjelaskan perubahan status kesejahteraan tersebut terjadi setelah proses pemutakhiran data dilakukan.
Sebelumnya, data warga yang bersangkutan belum diperbarui sehingga kondisi terbaru belum tercermin dalam DTSEN.
“Karena beliau belum memasukkan datanya itu ke dalam kanal pemutakhiran,” ujar Amalia.
Ia menegaskan pemutakhiran menjadi faktor penting agar data yang tersimpan sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini.
Menurutnya, data sosial bersifat dinamis sehingga membutuhkan pembaruan secara berkala.
“Jadi pemutakhiran menjadi kunci supaya datanya sesuai dengan fakta yang terbaru,” ujar Amalia.
Awal Mula Kasus Menjadi Sorotan
Kasus ini bermula ketika Timbul, seorang pengemudi becak motor sekaligus tukang becak asal Lendah, Kulon Progo, mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Dokumen tersebut dibutuhkan sebagai salah satu syarat mengajukan keringanan biaya kuliah dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk anaknya.
Saat proses pemeriksaan data di kantor kelurahan, ia mengetahui status kesejahteraannya tercatat sebagai desil 9.
Padahal, menurut keterangannya, kondisi ekonomi keluarganya tidak sesuai dengan kategori tersebut.
“Mau pakai PIP sama mengajukan beasiswa, saya cari SKTM datang ke balai desa, tapi ternyata dicek sama Pak Lurah ternyata desilnya 9,” ujar Timbul.
Dampak pada Pengajuan Bantuan Pendidikan
Perubahan kategori kesejahteraan itu menjadi perhatian karena berkaitan dengan akses bantuan pendidikan.
Anak sulung Timbul, diterima di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) melalui jalur mandiri.
Ia harus membayar uang masuk sebesar Rp15 juta. Karena itu, keluarga berencana mengajukan keringanan biaya maupun beasiswa melalui Program Indonesia Pintar.
Ia mengaku sempat khawatir karena perubahan kategori desil 9 berpengaruh terhadap akses program bantuan.
“Anak sambat mau kuliah. Tapi saya tukang becak, masuk Desil 9. Anak nangis karena sudah telanjur daftar,” ujar Timbul.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
