Berita
3 Organisasi Jurnalis Tolak Program Rumah Subsidi untuk Wartawan, Ini Alasannya
Tiga organisasi jurnalis tegas menolak rencana pemerintah memberikan rumah subsidi khusus bagi jurnalis.
MPN Indonesia 19 April 2025 - Tiga organisasi jurnalis, yaitu Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI), secara tegas menolak rencana pemerintah memberikan program rumah subsidi khusus bagi jurnalis.
Penolakan ini disampaikan menyusul pengumuman pemerintah yang berencana menyalurkan 1.000 unit rumah subsidi untuk jurnalis mulai 6 Mei 2025.
Subsidi Seharusnya Bukan Berdasarkan Profesi
Meskipun Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan bahwa program ini adalah bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan jurnalis, bukan alat politik, namun organisasi jurnalis menilai keberadaan jalur khusus bagi jurnalis justru tidak tepat.
Mereka menegaskan bahwa pemberian jalur khusus dalam program rumah subsidi tidak berhubungan langsung dengan tugas jurnalistik dan justru dapat menimbulkan kesan negatif terhadap independensi profesi tersebut.
Ketua Umum PFI, Reno Esnir menyatakan bahwa subsidi rumah seharusnya diberikan berdasarkan kebutuhan dan kategori penghasilan, bukan profesi.
“Subsidi rumah mestinya bukan berdasarkan profesi tapi untuk warga yang membutuhkan dengan kategori penghasilan, apapun profesinya,” ujar Reno dalam rilis resmi di laman aji.or.id.
Khawatir Masyarakat Tak Percaya Independensi Jurnalis
Ketua Umum AJI, Nany Afrida menegaskan bahwa meskipun jurnalis memang membutuhkan rumah, tapi pemberian fasilitas kredit rumah subsidi seharusnya dilakukan melalui jalur normal, bukan fasilitas spesial untuk jurnalis.
Nany pun menyoroti kekhawatiran jika jurnalis menerima subsidi dari pemerintah, maka masyarakat akan menganggap jurnalis tak lagi kritis dan independen.
”Jika jurnalis mendapatkan rumah dari Komdigi, tidak bisa dielakkan kesan publik bahwa jurnalis sudah tidak kritis lagi. Maka sebaiknya program ini dihentikan saja, biarlah teman-teman mendapatkan kredit lewat jalur normal seperti lewat Tapera atau bank,” tegas Nany.
Rumah bukan hanya dibutuhkan oleh jurnalis, melainkan oleh semua warga negara, apapun profesinya.
Oleh sebab itu, kata Nany, seharusnya pemerintah memberikan akses yang sama untuk semua warga negara tanpa harus membedakan profesinya.
Pemerintah Harus Peduli pada Semua Lapisan Masyarakat
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan turut menyampaikan bahwa perhatian pemerintah terhadap jurnalis sebaiknya diwujudkan dalam bentuk regulasi yang membangun ekosistem media yang sehat.
Kendati demikian, ia menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian pemerintah terhadap insan pers.
“IJTI mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian kepada jurnalis, tapi berharap pemerintah bisa membantu pers dengan berbagai regulasi yang bisa membangun ekosistem media dengan baik,” kata Herik.
“Pemerintah mesti fokus bagaimana persyaratan kredit rumah terjangkau semua lapisan masyarakat,” imbuhnya.
Minta Pemerintah Fokus Perbaiki Ekosistem Media
Dalam pernyataannya, tiga organisasi jurnalis itu juga menyerukan agar pemerintah lebih fokus pada upaya memperbaiki ekosistem media, memastikan perusahaan pers menjalankan Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk memenuhi standar upah minimum bagi jurnalis.
Hal ini dinilai jauh lebih penting dibanding dengan memberikan karpet merah bagi jurnalis untuk memiliki rumah.
Pasalnya, jika upah jurnalis sudah layak, maka kredit rumah dengan mudah dapat dipenuhi.
“Termasuk memastikan upah minimum jurnalis, memperbaiki ekosistem media dan menghormati kerja-kerja jurnalis,” kata Nany Afrida.
Selain itu, Reno Esnir menambahkan bahwa jaminan kebebasan dan keamanan saat melakukan liputan merupakan hal yang lebih mendesak bagi jurnalis.
“Jurnalis termasuk fotografer, membutuhkan jaminan kebebasan dan keamanan ketika melakukan liputan,” kata Reno.
Subsidi Rumah untuk Jurnalis
Sebelumnya, subsidi rumah untuk jurnalis adalah hasil kerja sama Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Pusat Statistik (BPS), Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Program ini menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan bunga tetap 5% dan uang muka sebesar 1% dari harga rumah.
Syarat untuk mengakses program ini meliputi status belum memiliki rumah dan penghasilan maksimal Rp7 juta bagi lajang atau Rp8 juta bagi yang berkeluarga.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
