Berita
Ringankan Cicilan Rakyat, Tenor Rumah Subsidi bakal Diperpanjang 30 Tahun
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan kebijakan perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun.
MPN Indonesia 27 Februari 2026 - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan kebijakan perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun.
Rencana ini diumumkan oleh Menteri PKP Maruarar Sirait usai Rapat Komite Tapera yang digelar di Jakarta pada Kamis (26/2).
Langkah ini diambil untuk memperluas akses kepemilikan rumah yang lebih terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) maupun Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT).
“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait.
Didukung Purbaya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungannya atas kebijakan tersebut.
Ia menilai kebijakan ini sebagai strategi efektif dalam memperluas akses kredit perumahan rakyat.
“Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” ungkapnya.
Sejumlah Insentif untuk MBR dan MBT
Kebijakan baru ini melengkapi sejumlah insentif dan kemudahan lain yang telah diberikan pemerintah.
Untuk MBR, pemerintah memberikan berbagai fasilitas seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kemudian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru senilai Rp2 miliar yang diperpanjang hingga 2027.
Sementara itu, untuk MBT, disiapkan skema pembiayaan dengan bunga tetap 7 persen selama 15 tahun dan tenor hingga 30 tahun. Calon pembeli cukup menyiapkan uang muka sebesar 1 persen.
Selain itu, pemerintah juga menanggung penuh PPN dan memberikan subsidi kemudahan sebesar Rp25 juta untuk biaya awal seperti provisi, notaris, dan asuransi.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
