Berita
5.100 Unit Ponsel Ilegal Senilai Rp17,62 Miliar di Jakarta Barat Disita Kemendag
Kemendag menyita 5.100 smartphone ilegal senilai Rp17,6 miliar di Jakarta Barat. Temuan ini mengungkap modus perakitan ilegal dengan suku cadang impor.
MPN Indonesia 24 Juli 2025 - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita 5.100 unit smartphone ilegal dan 747 koli aksesori dengan nilai total Rp17,62 miliar dari lokasi perakitan di Ruko Green Court, Jakarta Barat, pada Rabu (23/7).
Pengungkapan ini merupakan hasil pengawasan khusus Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terhadap praktik perdagangan ilegal melalui kanal daring.
Menteri Perdagangan Budi Santoso memimpin langsung pengungkapan kasus ini.
“Kami telah mengamankan ponsel pintar dan aksesori ilegal senilai Rp17,62 miliar. Praktik ilegal ini tentunya telah merugikan negara serta merugikan konsumen karena produk yang dijual tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan,” ujar Mendag Busan dalam konferensi pers di Ruko Green Court, Jakarta Barat, Rabu (23/7).
Barang-barang yang disita terdiri atas:
- 5.100 unit smartphone berbagai merek senilai Rp12,08 miliar.
- 747 koli aksesori seperti casing dan charger senilai Rp5,54 miliar.
Modus Perakitan dan Jalur Distribusi
Budi Santoso mengungkapkan bahwa aktivitas ini diduga berlangsung sejak pertengahan 2023.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa pelaku merakit smartphone dari suku cadang bekas yang diduga berasal dari impor ilegal melalui Batam dan diperkirakan berasal dari Tiongkok.
Produk tersebut dirakit ulang dengan aksesori baru seperti speaker, kamera, dan LCD, lalu dikemas menyerupai ponsel baru untuk dijual secara daring melalui marketplace.
“Menurut keterangan pelaku, 5.100 unit produk ponsel yang kami amankan tersebut dihasilkan dalam waktu satu minggu,” jelas Mendag Busan.
Dugaan Pelanggaran dan Sanksi Hukum
Kemendag menemukan dugaan pelanggaran, seperti:
- Perdagangan ilegal tanpa izin resmi.
- Impor suku cadang tidak baru.
- Pemalsuan merek.
- Produksi dan distribusi ponsel rekondisi berbagai merek (Vivo, Redmi, Oppo).
- Penggunaan IMEI tidak resmi.
- Perdagangan tanpa Tanda Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan (MKG).
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menegaskan bahwa perakitan dan distribusi elektronik wajib mematuhi hukum.
“Pelanggaran seperti ini sangat merugikan konsumen dan mengganggu persaingan usaha yang sehat,” ungkapnya.
Ancaman Sanksi Pidana dan Administratif
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Sanksi administratif merujuk pada PP No. 29 Tahun 2021 dan PP No. 28 Tahun 2025, meliputi:
- Penghentian sementara kegiatan usaha.
- Penutupan gudang.
- Pemusnahan barang.
- Pencabutan izin usaha.
Koordinasi Lintas Lembaga
Kemendag menegaskan akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Kemendag akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain. Ini mengingat terdapat pelanggaran-pelanggaran yang terkait dengan kewenangan aparat penegak hukum lainnya,” tegas Mendag.
Sejumlah lembaga turut hadir dan memberikan dukungan, di antaranya Bareskrim Polri, Kementerian Keuangan, Kemenko Polhukam, Kementerian Hukum, dan Kementerian Perindustrian.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Helfi Assegaf, menyatakan kesiapannya mendukung penanganan pelanggaran terkait merek dan perlindungan konsumen.
Perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Rusman Hadi, menegaskan bahwa barang bekas dari Batam adalah barang ilegal.
Komitmen serupa juga disampaikan oleh Cecep Sarip Hidayat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, serta Deputi IV Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, Budi Hermawan, yang menyebut pengungkapan ini sebagai bukti komitmen pemerintah menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan nasional.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
