Connect with us

Viral

Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Air Minum Le Minerale Kemasan Galon

Polres Bekasi ungkap pemalsuan air minum dalam kemasan galon bermerek Le Minerale di Bekasi.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 26t150121.226
Konferensi Pers Polres Metro Bekasi terkait pemalsuan air mineral Le Minerale | Gambar: Ig/@poldametrojaya

MPN Indonesia 26 Mei 2025 - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pemalsuan air minum dalam kemasan galon bermerek Le Minerale yang melibatkan satu pelaku utama di wilayah Kabupaten Bekasi.

Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial SST yang merupakan pemilik Depot Air Wijaya Tirta di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

“Dalam sehari, tersangka bisa memproduksi dan mengedarkan hingga 50 galon air Le Minerale palsu,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangan resminya, Jumat (23/5).

Gunakan Air Sumur

Mustofa mengatakan pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Bekasi terhadap aktivitas ilegal pengisian ulang air galon bermerek.

Setelah diselidiki, air yang digunakan tersangka berasal dari sumur tanpa izin dan hanya melewati proses penyaringan sederhana.

Galon, segel, dan label Le Minerale yang digunakan adalah barang palsu yang dibeli secara daring.

Tindakan ini telah berlangsung selama dua tahun. Tersangka berhasil raup untung hingga Rp70 juta dari kejahatannya itu.

Barang Bukti yang Diamankan

Barang bukti yang disita polisi dalam penggerebekan meliputi 50 galon kosong, 5 galon berisi air, satu gulung label merek Le Minerale, tutup galon palsu, mesin pompa air, filter air, dan satu toren penampungan berkapasitas 1.000 liter.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, air dalam galon tersebut mengandung bakteri berbahaya, termasuk Coliform dan Pseudomonas aeruginosa.

Saat ini, SST telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi. Ia dijerat dengan beberapa pasal dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan.

Polisi mengenakan Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e jo Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Baca Juga:  Alat Pemantauan Aktivitas di Gunung Kelud Milik Badan Geologi Hilang Dicuri

Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah lima tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 4 miliar.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal9 minutes ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga29 minutes ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional38 minutes ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi2 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi2 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga2 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral2 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga3 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga3 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

PSS vs Borneo 1 2 Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam
Olahraga3 hours ago

PSS vs Borneo 1-2: Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh
Berita4 hours ago

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026 Makna dan Filosofi Logo Resmi
Berita4 hours ago

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026: Makna dan Filosofi Logo Resmi

Fleetwood vs Arsenal 1 1 (5 3) The Gunners Tersingkirkan usai Kalah Adu Penalti
Olahraga4 hours ago

Fleetwood vs Arsenal 1-1 (5-3): The Gunners Tersingkirkan usai Kalah Adu Penalti

100 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2026 untuk WA, IG, Cocok untuk Caption
Berita4 hours ago

100 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2026 untuk WA, IG, Cocok untuk Caption

Mangrove Reserve Formation Gandeng Mahasiswa dan Masyarakat di Langsa untuk Dukung Pelestarian Mangrove Aceh
Berita20 hours ago

Mangrove Reserve Formation Gandeng Mahasiswa dan Masyarakat di Langsa untuk Dukung Pelestarian Mangrove Aceh

Trending