Berita
5 Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Banten Terancam Hukuman 5,5 Tahun Penjara
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap wartawan dan staf Humas KLH di Serang terancam hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Banten, MPN Indonesia 26 Agustus 2025 - Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kriminal pengeroyokan terhadap wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Serang terancam hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Hukuman tersebut dijatuhkan atas tindak kekerasan yang menyasar tim KLH bersama sejumlah wartawan saat melakukan peliputan kegiatan penyegelan terhadap PT Genesis Regeneration Smelter (GRS) di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menyampaikan bahwa para tersangka di antaranya adalah dua sekuriti berinisial KP (31) dan BG (25), dua buruh harian lepas berinisial AR (32) dan AJ (39), serta satu karyawan swasta berinisial IP (32).
Mereka memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan yang dilakukan terhadap tiga korban dengan melakukan pemitingan, penendangan, penonjokan, dan pemukulan.
“Kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi pengeroyokan, mulai dari memiting, menendang, menonjok, hingga melakukan pemukulan terhadap korban anggota KLH bernama Anton dan wartawan Tribun News, Rifki serta anggota Polri yang diperbantukan di KLH,” terangnya dalam konferensi pers bersama Polda Banten di Mako Polres Serang, Senin (25/8).
Selain lima tersangka, dua anggota Brimob juga turut diperiksa. Salah satu anggota Brimob berinisial TG terbukti melakukan pemukulan karena terpancing emosi sementara rekannya dari hasil pemeriksaan diketahui berusaha melerai tindak kekerasan tersebut.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya DVR CCTV, pakaian tersangka berupa kemeja, kaos, dan topi, kemeja karyawan PT GRS, serta hasil visum korban.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang memiliki ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.
Tidak diterapkan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena dakwaan difokuskan pada kekerasan fisik.
Motif Pelaku
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengungkapkan bahwa pengeroyokan terhadap staf Humas KLH bermotif untuk mengambil ponsel korban guna menghapus video penyegelan PT GRS.
“Motifnya adalah ingin mengambil HP milik Humas Lingkungan Hidup karena akan menghapus video pada saat penindakan,” ungkap AKP Andi.
Sementara itu, kekerasan terhadap wartawan dipicu oleh kesalahpahaman. Para pelaku mengira wartawan tersebut adalah pihak yang sering melakukan demonstrasi di lokasi pabrik, sehingga memicu emosi.
“Para pelaku mengira wartawan yang datang adalah orang-orang yang sering demo di tempat tersebut, karena kesal makanya memukulnya,” tambahnya.
Polisi masih melanjutkan penyelidikan dan berencana memanggil beberapa pihak, termasuk Kepala Desa Cemplang dan Ketua Ormas BPPKB yang berada di lokasi saat kejadian.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
