Connect with us

Berita

6 Dokumen Kependudukan Ini Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Kemendagri menetapkan enam dokumen kependudukan, seperti KTP dan KK, kini bisa diurus tanpa surat pengantar RT/RW mulai 21 Juli 2024.

Logompn

Published

on

6 dokumen kependudukan ini tak perlu lagi surat pengantar rtrw
Ilustrasi Dokumen. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 22 Juli 2025 - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan bahwa enam jenis dokumen kependudukan kini dapat diurus tanpa surat pengantar RT, RW, maupun kelurahan.

Kebijakan layanan publik ini berlaku secara nasional mulai 21 Juli 2024.

Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa surat pengantar RT/RW hanya diperlukan bagi penduduk yang baru pertama kali dimasukkan ke database kependudukan untuk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

“Yang masih perlu pengantar RT dan RW hanya untuk yang baru mau dimasukkan dalam database untuk mendapatkan NIK dan masuk KK,” ujar Teguh dalam keterangannya kepada Kompas.com, dikutip MPN Indonesia pada Selasa (22/7).

Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Pengantar RT/RW

Berikut enam dokumen kependudukan yang dapat diurus langsung ke Disdukcapil tanpa surat pengantat RT/RW : 

1. Pindah Domisili

Proses pindah domisili kini lebih sederhana karena tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT atau RW, bahkan warga tidak perlu mengurus ke kelurahan.

Aturan ini mengacu pada Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 yang merupakan turunan dari Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Masyarakat cukup datang ke kantor Disdukcapil di daerah domisili baru dengan membawa:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Formulir F-1.03 yang tersedia di Disdukcapil
  • KTP-el asli untuk verifikasi

Setelah persyaratan lengkap, Disdukcapil akan langsung menerbitkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).

2. Pembuatan dan Penerbitan KTP-el

Pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) juga tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT, RW, kelurahan, maupun kecamatan, sesuai dengan Pasal 15 Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Baca Juga:  Polda Metro: Kepolisian Tak Ada WFH, tapi Tetap Menghemat Energi

Syarat pembuatan KTP-el untuk WNI:

  • Berusia minimal 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah
  • Membawa KK ke kantor Disdukcapil setempat

Jika KTP hilang atau rusak, syaratnya:

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian (untuk KTP hilang)
  • KTP lama (jika rusak)
  • KK

3. Pembuatan dan Penerbitan KK

Proses pembuatan Kartu Keluarga (KK) juga kini lebih mudah karena tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT, RW, kelurahan, atau kecamatan, sesuai dengan Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Syarat pembuatan KK karena perubahan data:

  • KK lama
  • Surat keterangan atau bukti perubahan data kependudukan atau peristiwa penting

Syarat penerbitan KK karena hilang atau rusak:

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • KTP

4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi untuk anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah, dengan fungsi serupa KTP bagi orang dewasa, termasuk akses ke layanan publik.

Pembuatan KIA tidak memerlukan surat pengantar RT atau RW. Dokumen ini diterbitkan langsung oleh Disdukcapil kabupaten/kota.

5. Penerbitan Akta Kelahiran

Akta kelahiran merupakan dokumen resmi dari Disdukcapil yang menjadi bukti sah peristiwa kelahiran seseorang.

Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, akta kelahiran yang dibawa pulang adalah salinan kutipan.

Pengurusannya tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan/desa.

6. Penerbitan Akta Kematian

Berdasarkan Pasal 45 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, pencatatan kematian di Indonesia hanya memerlukan:

  • Surat kematian
  • Dokumen perjalanan untuk WNI non-penduduk atau orang asing

Surat kematian dapat diterbitkan oleh dokter, lurah/kepala desa, atau kepolisian (jika identitas jenazah tidak jelas).

(AKM/NID/RAD)

 

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending