Berita
ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Parkiran di Kecamatan Cilincing Lengang Pagi Tadi
Parkiran ASN di Cilincing lengang usai kebijakan wajib naik transportasi umum setiap Rabu diberlakukan Pemprov DKI mulai 30 April 2025.
MPN Indonesia 30 April 2025 - Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, mengalami perubahan mencolok pada Rabu pagi (30/4).
Area parkir yang biasanya dipadati kendaraan pribadi milik Aparatur Sipil Negara (ASN), tampak lengang dengan hanya sebagian kecil kendaraan dinas dan tamu yang terparkir.
Fenomena ini terjadi sebagai dampak langsung dari kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mulai mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan Baru Pemprov DKI Berlaku Mulai Hari Ini
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum oleh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Instruksi tersebut mulai diberlakukan efektif pada hari ini Rabu (30/4), dan ditujukan untuk mendorong penggunaan transportasi umum di kalangan pegawai negeri serta mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi.
Menurut Sekretaris Camat Cilincing, Dedi Apriyadi, kelengangan parkiran pagi tadi menjadi bukti awal bahwa kebijakan tersebut mulai dijalankan secara nyata.
Ia menyebut bahwa hampir seluruh kendaraan yang terparkir di area kantor kecamatan bukan berasal dari ASN setempat, melainkan milik tamu dan warga yang mengurus berbagai keperluan.
“Kendaraan pribadi yang parkir ini bukan milik ASN kecamatan, kendaraan ini milik tamu dan warga yang mengurus administrasi baik di kecamatan, KUA, juga Bank DKI untuk membayar pajak. Kebetulan memang Kecamatan Cilincing ini berdekatan dengan instansi lain,” ujar Dedi Apriyadi kepada MPN Indonesia di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu (30/4).
Dukungan dari Pihak Kecamatan terhadap Instruksi Gubernur
Dedi menyambut baik instruksi dari Gubernur DKI Jakarta. Menurutnya, kebijakan tersebut memiliki potensi untuk menekan emisi karbon dan mengurai kemacetan lalu lintas di wilayah padat seperti Cilincing.
Selain itu, perubahan pola mobilitas ASN juga bisa berdampak positif terhadap efisiensi penggunaan ruang di lingkungan kerja pemerintahan.
“Saya menyambut baik kebijakan ini, saya berharap bisa mengurangi emisi karbon serta kemacetan lalu lintas terutama di wilayah Cilincing ini,” tambahnya.
Aturan Ketat dan Pengawasan terhadap ASN
Kendaraan dinas tetap diizinkan untuk diparkir di area kantor, mengingat fungsinya dalam menunjang pelayanan publik.
Namun, bagi ASN yang kedapatan tetap menggunakan kendaraan pribadi, pihak kecamatan akan memberlakukan sanksi berupa teguran tertulis maupun lisan.
“Kita akan beri teguran kepada ASN yang ditemukan membawa kendaraan pribadi, baik tertulis maupun lisan, karena tidak menjalani instruksi Gubernur DKI Jakarta. Kalau kendaraan dinas memang tetap diperbolehkan parkir karena fungsinya sebagai pelayanan,” jelas Dedi lebih lanjut.
(ARI/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
