Connect with us

Berita

ASPERINDO Dukung Penuh Kebijakan Gratis Ongkir Komdigi

ASPERINDO dukung Permen Komdigi 8/2025 yang dinilai perkuat industri pos dan logistik, dorong layanan adil, hindari perang tarif, dan jangkau seluruh Indonesia.

Logompn

Published

on

Asperindo dukung penuh kebijakan gratis ongkir komdigi
ASPERINDO Dukung Penuh Kebijakan Gratis Ongkir Komdigi. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 20 Mei 2025 - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (DPP ASPERINDO) menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

Regulasi yang diterbitkan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada Jumat (16/5) ini dianggap sebagai langkah strategis dalam memperkuat sektor pos dan logistik nasional di tengah berkembangnya e-commerce.

ASPERINDO menilai peraturan ini memberi kepastian hukum dan mendorong praktik usaha yang sehat di sektor jasa kurir.

“Regulasi ini dirancang sebagai landasan pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional di era e-commerce saat ini,” tulis DPP ASPERINDO dalam pernyataan resminya yang diterima MPN Indonesia pada Selasa (20/5).

Gratis Ongkir Bukan dari Kurir, tapi Marketplace

Menanggapi maraknya program gratis ongkir di marketplace, ASPERINDO menegaskan bahwa hal tersebut murni promosi dari pihak marketplace, bukan dari perusahaan kurir.

“Diharapkan penyelenggara pos tidak larut terbawa pada promosi free ongkir e-commerce, karena program free ongkir yang dilakukan oleh marketplace adalah program promosi yang dijalankan marketplace untuk pembeli/penjual dan bukan program yang berasal dari penyelenggara pos dan kurir,” tegas ASPERINDO.

ASPERINDO menambahkan bahwa anggota mereka memang memberikan potongan ongkir, namun program gratis ongkir bukan bagian dari promosi reguler.

Layanan gratis hanya diberikan dalam situasi khusus, seperti kegiatan sosial atau bencana alam.

Fokus Regulasi: Standar Layanan dan Persaingan Sehat

Permen Komdigi 8/2025 tidak secara langsung mengatur soal gratis ongkir, melainkan menekankan pentingnya penetapan harga secara transparan dan adil antara penyelenggara pos dan pengguna jasa.

Baca Juga:  Purbaya Tegaskan Rekrutmen CPNS Kemenkeu 2026 Hanya untuk Lulusan STAN

ASPERINDO menyebut regulasi ini sebagai alat untuk mencegah perang tarif yang bisa merusak iklim usaha.

Regulasi ini juga mendorong penyedia jasa fokus pada kualitas layanan, bukan sekadar tarif murah.

Hal ini dinilai sejalan dengan upaya menata ulang ekosistem logistik agar lebih profesional dan kompetitif.

Dorong Efisiensi dan Jangkauan Layanan Nasional

Dengan adanya regulasi baru ini, ASPERINDO berharap industri pos dan logistik dapat meningkatkan efisiensi, standar layanan, dan jangkauan distribusi hingga ke pelosok Indonesia.

“Dengan regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional, standarisasi kualitas layanan dan perluasan jangkauan pengiriman sehingga layanan pos komersial bisa menjangkau seluruh Nusantara,” tulis DPP ASPERINDO.

ASPERINDO juga menilai bahwa regulasi ini sudah melalui proses harmonisasi antar kementerian, sehingga memiliki dasar hukum kuat.

Penerapan Permen Komdigi 8/2025 ditujukan untuk mencakup seluruh aktivitas pengiriman, mulai dari pengumpulan, pemrosesan, pengangkutan, hingga pengantaran barang kiriman.

ASPERINDO berharap implementasi regulasi ini berjalan efektif demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan menjamin keberlanjutan industri pos secara adil dan merata.

(AKM/NID/RAD)

Trending