Berita
Bahar bin Smith Minta Maaf usai Terjerat Kasus Dugaan Penganiayaan
Bahar bin Smith minta maaf usai jadi tersangka dugaan penganiayaan anggota Banser di Tangerang. Ajukan restorative justice.
MPN Indonesia 13 Februari 2026 - Bahar bin Smith menyampaikan permohonan maaf secara terbuka setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser bernama Rida.
Peristiwa ini terjadi pada 21 September 2025 di acara Maulid Nabi yang digelar di Cipondoh, Kota Tangerang.
Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui video pada Rabu (11/2), dan ditujukan kepada korban serta organisasi GP Ansor tempat korban bernaung.
“Saudara-saudaraku, sebagaimana kita ketahui, dengan adanya kejadian beberapa waktu yang lalu, saya bersama dengan Haji Arif, Haji Edi, dan Pak Dwi menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang menimpa kepada saudara kita Pak Rida,” ujar Bahar dalam video yang diterima wartawan.
Ia menambahkan permintaan maaf khusus kepada GP Ansor.
“Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar GP Ansor, khususnya keluarga kami di GP Ansor Tangerang Banten. Kejadian ini menjadi pelajaran untuk kita semua untuk bersama-sama menjaga ukhuwah Islamiyah,” jelas Bahar
Bahar berharap agar permohonan maafnya dapat diterima menjelang bulan Ramadan.
“Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah kita sebelum kita masuk bulan Ramadan, dan jika kita masuk bulan Ramadan dalam keadaan mulia, dalam keadaan suci dan diampuni segala dosa-dosa kita,” ujarnya.
Proses Hukum dan Upaya Restorative Justice
Penetapan tersangka terhadap Bahar bin Smith dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
“Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, tindakan itu dilakukannya terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, dalam keterangannya pada Minggu, (1/2).
Dugaan penganiayaan bermula ketika korban mendekati Bahar untuk bersalaman, namun dicegat oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan.
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka serius. Laporan polisi terkait kejadian ini dibuat oleh istri korban.
Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Setelah penetapan status tersangka, Bahar diperiksa selama lebih dari 24 jam oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota sejak Selasa, (10/2) sore hingga Rabu, (11/2) malam.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyatakan bahwa selama pemeriksaan, kliennya mendapat 60 pertanyaan dari penyidik.
Namun, ia tidak dapat mengungkap materi pemeriksaan tersebut.
Ichwan juga menjelaskan bahwa permohonan restorative justice telah diajukan.
“Kita juga mengajukan surat permohonan perdamaian atau mediasi, restorative justice,” kata Ichwan dalam keterangannya pada Rabu, (11/2).
Ia menambahkan bahwa permintaan maaf Bahar kepada korban dan GP Ansor juga telah disampaikan melalui video yang didokumentasikan oleh kepolisian.
“Habib melakukan bentuknya pernyataan ya, permintaan maaf, melalui media, yaitu tadi media video, bentuknya video, dan Habib menyatakan meminta maaf kepada korban dan pihak GP Ansor,” jelasnya.
Penangguhan Penahanan
Selama proses penyidikan, Bahar bin Smith tidak ditahan.
Pihak keluarga mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan dan memberikan jaminan bahwa Bahar tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Kita sudah minta permohonan dengan surat resmi untuk tidak ditahan,” ucap Ichwan.
“Kita menjaminkan juga untuk Habib kalau melarikan diri, kalau menghilangkan barang bukti, kalau mengulangi perbuatannya lagi, itu ada konsekuensinya,” tambahnya.
Menurut kuasa hukum, Bahar merupakan tulang punggung keluarga dan pengajar bagi para santrinya.
Setelah pemeriksaan selesai, Bahar diperbolehkan pulang dan kembali berkumpul dengan keluarga.
“Jadi tidak ditahan, beliau bisa pulang, bisa kembali kumpul dengan keluarga dan santrinya,” jelas Ichwan.
Hingga saat ini, proses hukum dan kriminal terhadap Bahar bin Smith masih berjalan dan menunggu keputusan lebih lanjut terkait permohonan restorative justice yang diajukan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
