Connect with us

Berita

Bakal Didanai Danantara, Pemerintah Tetapkan 20 Wilayah Prioritas untuk PSEL

Pemerintah tetapkan 20 wilayah prioritas PSEL untuk atasi darurat sampah. Proyek akan didanai Danantara dan fokus pada kota dengan sampah tinggi.

Logompn

Published

on

Bakal Didanai Danantara, Pemerintah Tetapkan 20 Wilayah Prioritas untuk PSEL
Bakal Didanai Danantara, Pemerintah Tetapkan 20 Wilayah Prioritas untuk PSEL. Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 16 April 2026 - Pemerintah menetapkan 20 wilayah aglomerasi di 47 kabupaten/kota sebagai prioritas investasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang akan didanai melalui Danantara, sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam menangani darurat sampah nasional.

Penetapan tersebut diumumkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam konferensi pers di Gedung Danantara, Jakarta Selatan, Selasa (14/4), sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memprioritaskan daerah dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan keputusan tersebut telah melalui tahapan verifikasi dan penetapan resmi.

“Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan 20 aglomerasi pada 47 kabupaten/kota. Dari 20 aglomerasi tersebut, empat aglomerasi telah dilengkapi oleh Danantara, sisanya sebanyak 16 sudah lengkap, dan untuk yang lainnya kami lengkapi kemudian,” kata Hanif dalam keterangannya.

Ia menjelaskan seluruh wilayah tersebut telah memenuhi syarat tahap awal dan telah mendapatkan surat keputusan dari KLH.

Penetapan ini didasarkan pada kriteria timbulan sampah yang melebihi 1.000 ton per hari sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109.

Rincian Wilayah dan Tahapan Verifikasi PSEL

Dari total 20 wilayah aglomerasi prioritas tersebut, sebanyak 16 aglomerasi dinyatakan telah memenuhi syarat lengkap, sementara empat lainnya masih dalam proses finalisasi kelengkapan.

Selain itu, terdapat tujuh wilayah aglomerasi di 26 kabupaten/kota dengan timbulan sampah antara 500 hingga 1.000 ton per hari yang telah mendapatkan surat rekomendasi karena dinilai memenuhi kecukupan teknis oleh tim gabungan.

Hanif menjelaskan perbedaan status antara surat keputusan dan surat rekomendasi tersebut.

“Tim gabungan telah menyatakan kecukupan dan kesesuaian syarat untuk pembangunan PSEL, sehingga Menteri LH telah memberikan surat rekomendasi. Mengapa tidak surat keputusan? Karena dalam Perpres 109 yang boleh digunakan PSEL adalah aglomerasi kota dengan timbulan sampah 1.000 ton atau lebih per hari,” ujarnya.

Baca Juga:  Komdigi: PP Tunas jadi Aturan Perlindungan Anak Pertama di Dunia yang Dipatuhi Roblox

Sementara itu, masih terdapat empat wilayah aglomerasi di 14 kabupaten/kota yang berada dalam tahap verifikasi karena prasyarat administrasi dan teknis belum lengkap.

Secara keseluruhan, KLH mencatat terdapat 31 wilayah aglomerasi di 86 kabupaten/kota yang disiapkan untuk tindak lanjut investasi PSEL dalam skema pengelolaan sampah berbasis teknologi.

“Kementerian LH akan terus mengawal pembangunan dan manajemen lapangan,” tuturnya.

Keterlibatan Danantara

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, yang juga menjabat sebagai CEO Danantara, menyampaikan bahwa pemerintah terbuka terhadap berbagai pilihan teknologi pengolahan sampah selama teknologi tersebut telah terbukti dan dapat diterima masyarakat.

“Kami terbuka untuk teknologi yang lain, tetapi yang penting, memang kami memprioritaskan teknologi yang sudah terbukti berjalan dengan baik di banyak negara,” ujar Rosan.

Ia menambahkan aspek penerimaan masyarakat menjadi perhatian dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Yang penting memang pekerjaan ini bisa dilakukan dengan baik, cepat, dan paling penting diterima masyarakat, terutama di lingkungan tempat pengelolaan sampah itu akan dilakukan,” tutur Rosan.

“Alatnya bisa dari negara Jepang, Korea, Belanda, China, dan juga ada produk nanti dari kita sendiri juga,” imbuhnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending