Connect with us

Berita

Danantara Berencana Robohkan Gedung Hotel Sultan, Disulap jadi Ikon Baru Jakarta

Danantara berencana merombak kawasan eks Hotel Sultan di GBK setelah aset resmi diserahkan kepada negara.

Logompn

Published

on

Danantara Berencana Robohkan Gedung Hotel Sultan, Disulap jadi Ikon Baru Jakarta
Danantara Berencana Robohkan Gedung Hotel Sultan, Disulap jadi Ikon Baru Jakarta. Gambar: Hotels.com

MPN Indonesia 24 Juni 2026 - Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara berencana merombak kawasan eks Hotel Sultan di Jakarta Pusat setelah lahan dan bangunan resmi diserahkan kepada negara melalui proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/6).

Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara , Rosan Roeslani, menyampaikan bahwa kawasan tersebut berpotensi dirobohkan dan akan dikembangkan menjadi ikon baru Jakarta dengan konsep terpadu di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

“Ya pada saat ini mungkin saya belum bisa mengatakan, tapi rencana itu akan dijadikan suatu kawasan baru. Eventually iya (bakal dirobohkan),” kata Rosan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (22/6).

Ia menambahkan bahwa pengelolaan kawasan nantinya akan berada di bawah Danantara melalui entitas seperti Injourney dan Meru setelah proses administrasi di Kementerian Sekretariat Negara selesai.

Lebih lanjut, Rosan menjelaskan bahwa kawasan tersebut akan didesain ulang secara menyeluruh untuk menciptakan pusat ekonomi baru di Jakarta.

“Ya rencananya itu akan dijadikan ikon baru di Indonesia. Yang nanti akan diubah secara komprehensif, tidak hanya di daerah GBK ini, tapi juga secara keseluruhan akan didesain ulang, termasuk lapangan golf sampai area GBK yang kurang lebih luasnya 200 hektare,” ujarnya.

Rencana Pengembangan Kawasan Terpadu di GBK

Danantara menargetkan seluruh kawasan ini dapat ditingkatkan menjadi standar internasional untuk mendukung sektor olahraga dan pariwisata di Jakarta.

Meski belum dirinci secara detail, Rosan menyebut bahwa pengembangan tersebut akan mencakup berbagai fungsi, termasuk hotel dan fasilitas olahraga.

“Namun semuanya akan kita tingkatkan, kita sempurnakan menjadi standar internasional. Sehingga ini juga bisa memberikan satu sentral ekonomi baru di Jakarta,” ujar Rosan.

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Pemprov Jakarta bakal Tindak Tegas Manusia Gerobak dan Kegiatan SOTR

Ia juga menegaskan bahwa pengembangan kawasan akan memperhatikan berbagai aspek seperti logistik, kenyamanan, transportasi, aksesibilitas, hingga kebersihan.

Menurut Rosan, potensi pariwisata di kawasan GBK dinilai cukup besar, namun pengembangannya perlu dilakukan secara terfokus.

“Tetapi memang kita harus lebih memfokuskan, karena kita diberikan banyak opsi. Kadang-kadang kita mesti fokus mana yang ingin dikembangkan, baik secara menyeluruh, tidak hanya pariwisata itu sendiri, tapi juga dari segi logistiknya, kenyamanannya, transportasinya, aksesibilitasnya, kebersihannya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa identifikasi destinasi baru akan dilakukan sebagai bagian dari rencana pengembangan kawasan oleh Danantara.

“Nah itu semua harus dilihat secara keseluruhan. Jadi itu akan diidentifikasikan nanti rencananya destinasi-destinasi baru untuk pariwisata yang tentunya Danantara bisa berperan aktif juga,” lanjutnya.

Proses Eksekusi dan Status Aset Negara

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan eksekusi terhadap lahan dan bangunan Hotel Sultan yang berada di atas eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan Nomor 27 di kawasan GBK.

Eksekusi dilakukan pada Kamis (18/6) berdasarkan putusan perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat.

Dalam proses tersebut, pengadilan menguasai dua bidang tanah dengan luas masing-masing 53.709 meter persegi dan 83.666 meter persegi.

Selain itu, terdapat 15 bangunan yang turut diserahkan kepada negara, meliputi Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, lapangan tenis, Libra Garden, fitness center, dan coffee shop.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang telah dibebaskan sejak 1959 untuk kepentingan Asian Games ke-IV.

“Selama 50 tahun aset ini digunakan oleh PT Indobuildco dengan banyak kejanggalan dalam prosesnya. Jadi bisa dikatakan bahwa Indobuildco sudah memiliki privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini,” ujarnya kepada awak media, Kamis (18/6).

Baca Juga:  Rute dan Titik Kumpul Massa Buruh Saat Demo 28 Agustus di Jakarta

Kuasa hukum PPKGBK, Chandra Hamzah, menambahkan bahwa proses hukum telah berlangsung selama dua dekade sebelum eksekusi dilakukan.

“Proses perkara gugat-menggugat antara negara dengan PT Indobuildco itu sudah berlangsung 20 tahun. Ini membuktikan bahwa pemerintah dan negara mematuhi prosedur hukum yang ada,” ujar Chandra dalam keterangannya.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending