Connect with us

Berita

Buruh Bakal Gelar Demo 30 September 2025 Buat Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia bersama buruh akan menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada 20 September 2025.

Logompn

Published

on

Buruh bakal gelar demo 30 september 2025 buat tuntut kenaikan upah 10,5 persen
Pertemuan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan IndustriALL Global Union | Gambar: Instagram/@kspi_citu

MPN Indonesia 25 September 2025 - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama buruh akan menggelar demonstrasi dan aksi massa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (30/9) mendatang.

Aksi yang digelar serentak di seluruh Indonesia ini merupakan lanjutan dari aksi buruh pada Senin (22/9) di mana saat itu perwakilan buruh telah bertemu dengan Ketua DPR namun pembahasan belum dipaparkan secara detail.

“Pada 22 September lalu, Ketua DPR sudah menerima audiensi kami, tapi kami belum memberikan ke mereka secara detail karena kondisinya tidak kondusif, terlalu banyak serikat buruh. Nanti kita buka lagi 30 September,” jelas Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (24/9).

Tuntutan Kenaikan Upah Didasarkan pada Keputusan MK

Iqbal menyampaikan bahwa demo buruh ini dilatarbelakangi oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023 yang memenangkan gugatan serikat buruh terkait sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Yang pertama KSPI dan buruh Indonesia meminta agar pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen sampai 10,5 persen. Memakai dasar keputusan MK Nomor 168,” ujar Iqbal.

Ia pun menjelaskan bahwa usulan kenaikan upah minimum tahun 2026 dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

“Inflasi dalam hitungan kami sekitar 3,26 persen, pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, indeks tertentu kami pakai 1,0. Maka ketemu angka 8,46 persen atau dibulatkan 8,5 persen,” ungkapnya.

Tuntutan yang Bakal Disuarakan dalam Aksi

Selain menuntut kenaikan upah, buruh juga akan membawa tuntutan lain, yaitu pencabutan aturan outsourcing dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 serta percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru yang sesuai dengan putusan MK.

Baca Juga:  Ibu Kerudung Pink yang jadi Simbol Aksi Protes Diduga Alami Gangguan Jiwa

“Kami meminta hapus outsourcing, cabut PP Nomor 35 Tahun 2021. RUU Ketenagakerjaan yang baru harus disahkan,” kata Iqbal.

Ia juga menegaskan perlunya reformasi pajak, dengan mengusulkan agar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan menjadi Rp7,5 juta.

“Ketiga, reformasi pajak. Kami minta PTKP naik menjadi Rp7,5 juta. Kami juga menolak tax amnesty. Masa orang ngemplang pajak diampuni, kami buruh pajaknya dibebani,” kata Iqbal.

(AKM/NID/RAD)

Trending