Connect with us

Berita

Polda Metro Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Asmara

Polda Metro Jaya mengungkap kasus kriminal penipuan dengan modus asmara atau love scamming yang terjadi di Jakarta Timur.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 07 05t101028.364
Polda Metro Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Asmara | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 5 Juli 2025 - Polda Metro Jaya mengungkap kasus kriminal penipuan dengan modus asmara atau love scamming yang terjadi di Jakarta Timur.

Tiga tersangka, yaitu ORM (36, perempuan), R (29, pria), dan APD (24, perempuan), telah ditangkap dalam operasi ini, sementara satu tersangka lainnya, A (29, pria), masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap dengan inisial ORM, R, dan APD. Sedangkan A masih DPO,” ujar Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, saat konferensi pers di Jakarta pada Jumat (4/7).

Modus Penipuan

Modus penipuan ini diawali dengan perkenalan antara korban dan pelaku melalui media sosial Instagram pada akhir Mei 2025.

Pelaku menggunakan akun @aaaaya181181818 untuk mendekati korban berinisial YW.

Setelah membangun hubungan lewat media sosial, pelaku mengajak korban berkomunikasi lebih lanjut melalui WhatsApp.

“Pelapor selaku korban berinisial YW menerangkan bahwa berawal saat korban berkenalan dengan terlapor pada akhir Mei 2025 melalui sosial media Instagram,” kata Fian.

Pelaku kemudian menawarkan pekerjaan paruh waktu secara daring dengan menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen dari modal yang disetorkan korban melalui sebuah website palsu, Banggood (https://banggood.info).

Tertarik dengan tawaran tersebut, korban menyetorkan sejumlah uang yang kemudian berkembang menjadi total Rp423,2 juta.

Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan, dan pelaku terus menunda pembayaran dengan berbagai alasan.

Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Metro Jaya.

“Atas kejadian tersebut, korban telah dirugikan selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat Laporan Polisi,” jelas Fian.

Ancaman Hukuman

Ketiga tersangka dalam kasus kriminal ini berhasil ditangkap pada Senin (23/6) di Apartemen Thamrin Residences Tower Edelweiss Unit Nomor 06/EE, RT 009 RW 007, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Didakwa Rp809 M atas Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Ini Terbukti Fitnah

Polda Metro Jaya mengungkap bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Tersangka juga dikenai Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 65 Jo Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Dengan penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” ujar Fian.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending