Connect with us

Berita

Baznas Tetapkan Nominal Zakat Fitrah Ramadan 2026, Segini Besarannya

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa.

Logompn

Published

on

Baznas Tetapkan Nominal Zakat Fitrah Ramadan 2026, Segini Besarannya
Baznas Tetapkan Nominal Zakat Fitrah Ramadan 2026, Segini Besarannya | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 6 Februari 2026 - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa.

Besaran itu setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Keputusan ini didasarkan pada hasil kajian serta mempertimbangkan perkembangan harga beras di sejumlah wilayah Indonesia.

“Setelah melalui kajian mendalam dan pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp50 ribu per jiwa,” kata Ketua Baznas RI Prof. KH. Noor Achmad, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Baznas, Jumat (6/2).

“Serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026,” tambah dia.

Acuan bagi Tiap Daerah

Baznas menegaskan ketentuan tersebut berlaku sebagai acuan nasional dan dapat dijadikan pedoman oleh Baznas provinsi, kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam pengelolaan zakat fitrah dan fidyah selama Ramadan 2026.

“Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Kiai Noor.

Waktu Zakat Fitrah

Baznas juga menegaskan ketentuan waktu pembayaran dan penyaluran zakat fitrah.

Zakat dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Penyaluran kepada mustahik wajib dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat salat Idulfitri.

Prinsip 3A

Dalam pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah, Baznas menekankan penerapan prinsip 3A, yaitu aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI.

“Pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” ujar Kiai Noor.

Baca Juga:  BAZNAS Buka Beasiswa Sekolah Cendekia, Simak Syarat dan Jadwal Daftarnya!

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending