Berita
Begini Tanggapan Dewan Pers soal Artikel Opini Detik.com Dihapus
Dewan Pers mengeluarkan pernyataan terkait pencabutan artikel opini Detik.com.
MPN Indonesia 26 Mei 2025 - Dewan Pers mengatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi ataupun permintaan kepada redaksi Detik.com untuk mencabut artikel opini yang tayang pada Kamis (22/5).
Tanggapan ini diberikan menanggapi pencabutan tulisan opini artikel Detik.com yang berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?”.
Sebelumnya, Detik.com mengatakan bahwa artikel dihapus atas rekomendasi Dewan Pers. Namun kemudian pernyataan itu direvisi dengan mengatakan bahwa artikel dihapus atas permintaan penulis.
“Redaksi menghapus tulisan opini ini atas permintaan penulis, bukan atas rekomendasi Dewan Pers. Kami memohon maaf atas keteledoran ini,” tulis redaksi Detik.com, dilihat MPN Indonesia pada Senin (26/5).
Hargai Keputusan Redaksi Detik.com
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa Dewan Pers menghargai keputusan redaksi Detik.com untuk menghapus artikel tersebut.
“Dewan Pers menghormati kebijakan redaksi media, termasuk untuk melakukan koreksi atau pencabutan berita dalam rangka menjaga akurasi, keberimbangan, dan memenuhi kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” kata Komaruddin pada Sabtu (24/5).
Ia pun menegaskan bahwa pencabutan konten oleh media diperbolehkan selama bertujuan menjaga akurasi, keberimbangan, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Namun setiap pencabutan berita harus disertai dengan penjelasan yang transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi serta tetap menjaga akuntabilitas media,” imbuhnya.
Kecam Dugaan Intimidasi
Dewan Pers pun mengecam dugaan intimidasi terhadap penulis opini yang dimuat di Detik.com.
Lembaga ini mendesak seluruh pihak untuk menghormati ruang demokrasi serta melindungi kebebasan berekspresi.
“Kami mendesak semua pihak menghormati dan menjaga ruang demokrasi dan melindungi suara kritis dari warga, termasuk mahasiswa,” ungkap Komaruddin.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
