Connect with us

Berita

Bolehkah Pemda Adopsi Fatwa MUI soal Sound Horeg sebagai Aturan Resmi?

Pemerintah daerah (Pemda) bisa saja mengadopsi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam membuat kebijakan.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 07 17t115718.128
Bolehkah Pemda Adopsi Fatwa MUI soal Sound Horeg sebagai Aturan Resmi? | Gambar: Dok. MUI

MPN Indonesia 17 Juli 2025 - Pemerintah daerah (Pemda) bisa saja mengadopsi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam membuat kebijakan.

Namun adopsi ini hanya bisa berupa rekomendasi atau masukan bagi Pemda, bukan serta merta menjadikan fatwa sebagai aturan resmi daerah.

Hal ini disampaikan oleh Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah saat menanggapi fenomena sound horeg.

“Pemda sebenarnya ya bisa saja mengadopsi itu, tapi bisa juga enggak. Mungkin diadopsi sebagai masukan, rekomendasi aja,” ujar Trubus kepada MPN Indonesia pada Selasa (15/7).

Menurutnya Pemda bisa saja menerapkan larangan seperti MUI mengenai fenomena sound horeg.

Pasalnya, sound horeg, kata Trubus, kerap melanggar norma kesopanan dan kesusilaan.

“Sound horeg itu kan lebih ke etika. Ditampilkan itu cewek-ceweknya kan karena terlalu seksi,” jelas Trubus.

Fatwa MUI hanya Berlaku bagi Umat Islam

Fatwa MUI tidak bisa serta merta dijadikan sebagai aturan resmi daerah karena ia sifatnya hanya sebagai pedoman yang berlaku bagi umat Islam.

“Fatwa itu sifatnya hanya pedoman bagi pemeluk Islam untuk mengikuti arahan ulama. Apakah dia sifatnya mengikat? Ya, enggak juga,” jelas Trubus.

“Jadi selain agama Islam yang enggak boleh mengikuti fatwa itu,” sambungnya.

Selain itu, fatwa MUI juga tidak memiliki kekuatan hukum dalam perundang-undangan di Indonesia.

Oleh sebab itu, fatwa MUI tidak bisa menjerat seseorang dengan hukum pidana maupun perdata yang berlaku di negara ini.

Kendati demikian, dalam kasus penggunaan sound horeg, bisa dijerat secara hukum perundang-undangan karena melanggar ketertiban umum.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Rute Baru Transjabodetabek akan Diresmikan Pramono Anung pada 24 April Mendatang

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending