Connect with us

Berita

Bongkar Aksi Tawuran di Bogor, Polisi Ringkus 32 Pelaku dan Puluhan Sajam

Sebanyak 32 pelaku tawuran diamankan Sat Reskrim Polresta Bogor Kota.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 04t134831.745
Konferensi pers Polresta Bogor Kota, Selasa (3/6) | Gambar: MPN Indonesia/Dimas

MPN Indonesia 4 Juni 2025 - Sebanyak 32 pelaku aksi tawuran diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Bogor Kota dalam kurun waktu April hingga Juni 2025.

Penangkapan ini merupakan bagian dari pengungkapan sejumlah kasus kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Bogor.

Para pelaku terlibat dalam berbagai peristiwa kriminal termasuk tawuran, pengancaman, penganiayaan, dan pengeroyokan.

Sita Puluhan Sajam

Selain menangkap puluhan orang, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan senjata tajam (sajam) dari berbagai jenis.

“Kami telah mengamankan beberapa tersangka beserta barang bukti berupa senjata tajam,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (3/6).

Mayoritas pelaku yang ditangkap masih berusia muda, yakni antara 14 hingga 20 tahun.

“Modus yang dilakukan meliputi tawuran, penganiayaan, pengeroyokan, hingga pengancaman dengan menggunakan berbagai jenis senjata tajam,” jelas Aji.

Ada 11 Kasus yang Terungkap

Dalam periode yang sama, Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap total 11 kasus yang berkaitan dengan aksi kekerasan jalanan.

Dari jumlah tersebut, empat kasus telah memasuki tahap dua dan diserahkan ke Kejaksaan, sedangkan tujuh kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat dan Pasal 351 serta Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

“Para pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Darurat dan Pasal 351 serta Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,” tegas Aji.

Pelaku dan Korban Tawuran bakal Diproses

Aji menekankan bahwa keterlibatan dalam tawuran akan tetap diproses hukum, baik bagi pelaku maupun korban yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Baca Juga:  Satu Pendaki yang Sempat Hilang di Gunung Merapi Ditemukan Selamat, Satu Lainnya Masih Dicari

“Kita juga menerapkan Pasal 351, ketika ada tawuran baik menjadi korban atau pun pelaku kami akan seret,” ujar Aji.

“Jadi kami imbau kepada masyarakat atau yang masih melakukan hal tersebut, ketika kami mendapat laporan, kita akan amankan semuanya,” tambahnya.

(DIM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending