Berita
Bongkar Aksi Tawuran di Bogor, Polisi Ringkus 32 Pelaku dan Puluhan Sajam
Sebanyak 32 pelaku tawuran diamankan Sat Reskrim Polresta Bogor Kota.
MPN Indonesia 4 Juni 2025 - Sebanyak 32 pelaku aksi tawuran diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Bogor Kota dalam kurun waktu April hingga Juni 2025.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pengungkapan sejumlah kasus kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Bogor.
Para pelaku terlibat dalam berbagai peristiwa kriminal termasuk tawuran, pengancaman, penganiayaan, dan pengeroyokan.
Sita Puluhan Sajam
Selain menangkap puluhan orang, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan senjata tajam (sajam) dari berbagai jenis.
“Kami telah mengamankan beberapa tersangka beserta barang bukti berupa senjata tajam,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (3/6).
Mayoritas pelaku yang ditangkap masih berusia muda, yakni antara 14 hingga 20 tahun.
“Modus yang dilakukan meliputi tawuran, penganiayaan, pengeroyokan, hingga pengancaman dengan menggunakan berbagai jenis senjata tajam,” jelas Aji.
Ada 11 Kasus yang Terungkap
Dalam periode yang sama, Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap total 11 kasus yang berkaitan dengan aksi kekerasan jalanan.
Dari jumlah tersebut, empat kasus telah memasuki tahap dua dan diserahkan ke Kejaksaan, sedangkan tujuh kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat dan Pasal 351 serta Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
“Para pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Darurat dan Pasal 351 serta Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,” tegas Aji.
Pelaku dan Korban Tawuran bakal Diproses
Aji menekankan bahwa keterlibatan dalam tawuran akan tetap diproses hukum, baik bagi pelaku maupun korban yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
“Kita juga menerapkan Pasal 351, ketika ada tawuran baik menjadi korban atau pun pelaku kami akan seret,” ujar Aji.
“Jadi kami imbau kepada masyarakat atau yang masih melakukan hal tersebut, ketika kami mendapat laporan, kita akan amankan semuanya,” tambahnya.
(DIM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
