Berita
Bos BGN: Kami Tidak Kejar Kuantitas Penerima MBG, Kami akan Perbaiki Kualitas
Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan tidak lagi mengejar target 82 juta penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2026.
MPN Indonesia 5 Juni 2026 - Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan tidak lagi mengejar target 82 juta penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BGN Nanik S Deyang kepada Presiden Prabowo Subianto.
BGN kini menegaskan fokus utama bukan lagi kuantitas penerima, melainkan peningkatan kualitas layanan.
“Kemarin kami bertiga dipanggil Presiden dan kami sudah menyampaikan ke beliau tahun 2026 ini mohon Bapak kami tidak mengejar kuantitas. Kami akan perbaiki kualitas,” kata Nanik dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis (4/6).
Ia menegaskan bahwa capaian angka bukan lagi tolok ukur utama keberhasilan program MBG.
“Sehingga, bisa jadi kami tidak akan mengejar ke 82 juta (penerima), tapi bagaimana dapur-dapur ini sehat, memberikan makan yang bergizi,” sambungnya.
Evaluasi Penerima Manfaat dari Sekolah Mahal
Sebagai bagian dari refocusing, BGN akan melakukan penataan ulang penerima manfaat.
Sekolah-sekolah yang dinilai berasal dari kelompok ekonomi mampu atau kategori mahal akan dievaluasi kelayakannya untuk tetap menerima program MBG.
“Kalau ada sekolah-sekolah yang mahal, kita tanya apakah masih perlu MBG? Nah ini yang kita alihkan ke 3T,” ujarnya.
“Jadi bisa saja sebetulnya penerima manfaatnya bertambah, tapi tambahannya ini sebetulnya mengurangi dari yang tidak fokus selama ini,” imbuh dia.
Fokus ke 3T dan Kelompok 3B
Fokus program MBG kini juga diarahkan ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kelompok 3B yang meliputi ibu hamil (bumil), ibu menyusui (busui), dan balita.
Kebijakan tersebut diambil setelah BGN berdiskusi dengan dokter anak dan ahli gizi terkait kelompok yang paling membutuhkan intervensi.
“Mereka mengatakan bahwa intervensi paling bagus adalah saat mulai kandungan bulan pertama sampai usia 9 tahun atau sampai SD. Nah, kita kejar ke sana,” kata Nanik.
BGN juga mewajibkan setiap SPPG melayani kelompok 3B. Jika tidak dilaksanakan, SPPG akan dikenai penangguhan.
“SPPG harus ada 3B, yakni bumil, busui, balita. Kalau enggak kita suspen,” ujar Nanik.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
