Berita
Cara Naik Transjakarta Gratis pakai Kartu KLG!
Warga kini dapat menggunakan transportasi umum di Jakarta secara gratis melalui program Kartu Layanan Gratis (KLG) yang diterbitkan Pemerintah DKI Jakarta.
MPN Indonesia 5 Juni 2026 - Warga kini dapat menggunakan transportasi umum di Jakarta secara gratis melalui program Kartu Layanan Gratis (KLG) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Program ini ditujukan bagi 15 golongan masyarakat dan memungkinkan penerima menikmati layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta secara gratis.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi klg.transjakarta.co.id dengan melengkapi data dan dokumen sesuai kategori penerima.
Masa berlaku kartu adalah enam bulan sejak diterima dan wajib diperpanjang setelah habis masa berlaku.
Kartu tidak boleh dipinjamkan, dan pengguna tetap harus melakukan tap in serta tap out di gate.
Golongan Penerima Kartu Layanan Gratis
Berdasarkan situs resmi KLG Transjakarta, 15 golongan penerima KLG meliputi:
1. Penerima bansos untuk pemenuhan kebutuhan anak.
2. Tim Penggerak PKK dan kelompok PKK.
3. PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta.
4. Penyandang disabilitas dengan KTP nasional dan bukti rekam medis.
5. Lansia usia 60 tahun ke atas dengan KTP Jakarta.
6. Veteran Republik Indonesia dengan KTP nasional.
7. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan gaji maksimal Rp6,2 juta.
8. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dengan KTP Jakarta serta Surat Keputusan mengajar tahun berjalan.
9. Penjaga rumah ibadah atau pengurus masjid (marbot) dengan KTP Jakarta serta Surat Keputusan DMI tahun berjalan.
10. Penduduk Kepulauan Seribu dengan KTP Kepulauan Seribu.
11. Jumantik dengan KTP Jakarta serta Surat Keputusan Jumantik tahun berjalan.
12. Pengurus Karang Taruna.
13. Dasawisma.
14. Pengurus Posyandu.
15. TNI dan Kepolisian RI dengan KTP nasional serta Kartu Tanda Anggota (KTA) aktif.
Cara Daftar Kartu Layanan Gratis
1. Kunjungi situs resmi klg.transjakarta.co.id
2. Pilih kategori sesuai golongan penerima.
3. Isi formulir dengan data diri lengkap.
4. Unggah dokumen yang diminta sesuai kategori.
5. Buat kata sandi akun pendaftaran.
6. Ajukan permohonan KLG.
7. Tunggu proses verifikasi data.
8. Setelah verifikasi berhasil, pemohon menerima informasi pengambilan kartu.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
