Connect with us

Berita

Bos Smelter Terdakwa Korupsi Timah Suparta Meninggal, Jerat Hukumnya Gugur

Direktur Utama PT RBT sekaligus terdakwa korupsi timah, Suparta, meninggal, Senin (28/4).

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 04 30t144514.613
Kapuspenkum Harli Siregar | Gambar: MPN Indonesia/Akmal

MPN Indonesia 30 April 2025 - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sekaligus terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Suparta, meninggal dunia di RSUD Cibinong, Senin (28/4).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Harli Siregar mengonfirmasi bahwa status pidana Suparta otomatis gugur setelah kematiannya.

“Menurut hukum acara ya kalau sudah meninggal terhadap secara pidana yang bersangkutan gugur,” jelas Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (29/4).

Kronologi Kejadian

Suparta ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri oleh sesama narapidana di Lapas Cibinong, Bogor, tempat ia menjalani masa tahanan.

Ia kemudian dibawa ke RSUD Cibinong untuk mendapatkan penanganan medis, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 18.05 WIB dalam perjalanan menuju rumah sakit.

“Dia tidak sadarkan diri lalu dia bawa ke RS dan kemudian di jalan dinyatakan meninggal,” kata Harli Siregar.

Kejaksaan Pertimbangkan Uang Pengganti

Meski status terdakwa Suparta dinyatakan gugur, namun Kejaksaan Agung tetap mempertimbangkan langkah lanjutan mengenai kewajiban pembayaran uang pengganti.

Harli menyebut hal ini akan dikaji oleh penuntut umum, termasuk kemungkinan pelimpahan kepada bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

“Terkait dengan kewajiban dengan uang pengganti, tentu itu akan dikaji juga. Kalau nanti itu memang, itu kan sudah bagian kerugian keuangan negara, itu nanti di UU Tipikor ada itu,” ujarnya.

Korupsi Timah

Suparta merupakan salah satu terdakwa utama dalam kasus korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.

Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana tersebut.

Baca Juga:  Silfester Matutina Siap Dieksekusi Kejari Jaksel terkait Kasus Fitnah terhadap Jusuf Kalla

Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta mewajibkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun subsider 6 tahun penjara.

Namun, pada Februari 2025, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis menjadi 19 tahun penjara atas permintaan banding dari jaksa penuntut umum dan terdakwa.

Majelis hakim tetap menetapkan uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun, namun dengan ancaman hukuman pengganti kurungan yang ditingkatkan menjadi 10 tahun apabila tidak dibayarkan.

Suparta kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berkas kasasi tersebut dikirim pada 13 Agustus 2024, dengan nomor perkara 72/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.

(AKM/NID/RAD)

Trending