Berita
BPOM Uji 4.958 Sampel Takjil Ramadan, 98,06 Persen Penuhi Syarat Aman Dikonsumsi
BPOM uji 4.958 sampel takjil, temukan 96 sampel mengandung bahan berbahaya. Pengawasan dilakukan di 462 lokasi untuk memastikan keamanan pangan Ramadan 2025.
MPN Indonesia 25 Maret 2025 - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menguji 4.958 sampel pangan takjil yang dikumpulkan dari 2.313 pedagang di 462 lokasi penjualan selama periode 24 Februari hingga 19 Maret 2025 di seluruh Indonesia.
Dari pengujian tersebut, sebanyak 98,06 persen atau 4.862 sampel memenuhi syarat aman untuk dikonsumsi.
Hasil ini disampaikan oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Ramadan dan Idul Fitri 1446H/2025 pada Jumat (21/3).
Pengawasan dilakukan dalam rangka menjaga keamanan pangan selama bulan Ramadan.
Pengujian menggunakan rapid test kit dilakukan langsung di lokasi pedagang yang menjual takjil untuk mendeteksi keberadaan bahan berbahaya seperti formalin, boraks, serta pewarna sintetis seperti rhodamin B dan kuning metanil.
Temuan Bahan Berbahaya pada Pangan Takjil
Meski mayoritas sampel telah memenuhi standar keamanan, BPOM menemukan 96 sampel atau sekitar 1,94 persen yang mengandung bahan berbahaya.
Sebanyak 49 sampel dinyatakan positif mengandung formalin, 24 sampel mengandung boraks, dan 23 sampel terdeteksi mengandung rhodamin B.
“Pengujian dilakukan terhadap kemungkinan kandungan bahan dilarang digunakan pada pangan, yaitu formalin, boraks, dan bahan pewarna (rhodamin B dan kuning metanil), ujar Kepala BPOM, Tarunan Ikrar, kepada wartawan dalam konferensi pers pada Jumat (21/3).
Berdasarkan hasil uji tersebut, sejumlah jenis pangan takjil yang terbukti mengandung formalin meliputi mi kuning basah, teri nasi, rujak mi, cincau hitam, dan tahu sutra.
Sementara itu, boraks ditemukan pada kerupuk tempe, mi kuning, kerupuk nasi, kerupuk rambak, dan telur lilit.
Produk yang tercemar rhodamin B meliputi delima atau dalimo, kerupuk rujak mi, kerupuk merah, kerupuk mi merah, serta pacar cina pink.
BPOM menekankan bahwa penggunaan formalin, boraks, dan rhodamin B dilarang dalam pangan karena memiliki dampak negatif terhadap kesehatan.
Pengujian yang dilakukan bertujuan untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan bahan-bahan tersebut pada makanan yang dijual selama Ramadan.
Pengawasan Meluas Hingga Pedagang Asongan
Intensifikasi pengawasan yang dilakukan BPOM tidak terbatas pada pasar tradisional, tetapi juga mencakup pedagang asongan dan penjual di pinggir jalan, termasuk di lampu merah.
Salah satu lokasi pengawasan dilakukan di kawasan Mappanyukki, Makassar.
Di lokasi tersebut, BPOM melakukan sampling terhadap pedagang yang menjual pangan takjil di tepi jalan, dan hasilnya tidak ditemukan adanya kandungan zat berbahaya pada sampel yang diuji.
Taruna Ikrar menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara acak, termasuk kepada penjual makanan siap saji untuk berbuka puasa.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memperoleh pangan takjil yang aman selama Ramadan.
Upaya Pencegahan dan Edukasi kepada Pedagang
Kepala BPOM menyatakan bahwa rendahnya temuan pangan berbahaya tahun ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat dan pedagang terhadap pentingnya pangan yang aman dan sehat.
Ia menambahkan bahwa penindakan yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya turut memberikan efek jera sehingga pelaku usaha lebih berhati-hati dalam menggunakan bahan terlarang.
Taruna Ikrar juga mengimbau seluruh pelaku usaha takjil untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan memastikan produk yang dijual tidak mengandung bahan yang membahayakan kesehatan.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem perdagangan pangan yang aman dan berkeadilan.
“Untuk menciptakan ekosistem perdagangan pangan yang baik dan berkeadilan, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat,” pungkasnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
