Berita
Waspada! BPOM Temukan 376 Sarana Jual Pangan Ilegal dan Kedaluwarsa Selama Ramadan
BPOM temukan 376 sarana jual pangan ilegal dan kedaluwarsa saat pengawasan Ramadan-Idulfitri 2025. Patroli siber juga ungkap ribuan tautan produk tanpa izin edar.
MPN Indonesia 25 Maret 2025 - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap adanya 376 sarana distribusi pangan olahan yang menjual produk ilegal, tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak selama periode pengawasan Ramadan dan Idulfitri 1446 Hijriah/2025.
Temuan ini disampaikan oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam Konferensi Pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Ramadan di Gedung Bhinneka Tunggal Ika, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Pengawasan dilakukan oleh 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia bersama lintas sektor, dengan pendekatan berbasis risiko.
Kegiatan ini menyasar sarana peredaran pangan yang memiliki rekam jejak buruk, termasuk gudang marketplace, guna merespons meningkatnya tren belanja online di masyarakat.
Fokus Pengawasan pada Sarana Berisiko Tinggi
Pengawasan difokuskan pada sarana dengan arus distribusi tinggi seperti importir, distributor, ritel modern, serta gudang e-commerce.
“Pelaksanaan intensifikasi pengawasan terfokus pada pengawasan pangan olahan di sarana peredaran seperti importir, distributor, ritel, dan gudang e-commerce dengan prioritas pada pengawasan pangan TIE, kedaluwarsa, dan rusak,” ujar Taruna Ikrar, kepada wartawan dalam Konferensi Pers di Gedung Bhinneka Tunggal Ika, Jakarta, pada Jumat (21/3).
Dalam periode pengawasan antara 24 Februari hingga 19 Maret 2025, BPOM memeriksa total 1.190 sarana peredaran pangan.
Dari total tersebut, ritel modern mendominasi pemeriksaan dengan 50,3%, disusul oleh ritel tradisional sebesar 30,6%, gudang distributor 18%, gudang importir 1%, dan gudang e-commerce 0,2%.
Temuan Pangan Ilegal dan Kedaluwarsa
Dari seluruh sarana yang diperiksa, sebanyak 68,4% dinyatakan memenuhi ketentuan, sedangkan sisanya ditemukan tidak memenuhi ketentuan (TMK).
BPOM mencatat total 35.534 pieces produk TMK, dengan nilai temuan di sarana peredaran offline lebih dari 500 juta rupiah.
Produk pangan ilegal menjadi temuan terbanyak, mencapai 19.795 pieces. Produk-produk ini banyak ditemukan di wilayah perbatasan seperti Batam, Tarakan, Balikpapan, dan Pontianak.
Selain itu, ditemukan pula 14.300 pieces produk pangan kedaluwarsa, meliputi mi instan, minuman serbuk berperisa, bumbu penyedap, bahan tambahan pangan (BTP), dan susu UHT.
Lokasi temuan produk kedaluwarsa mencakup Manokwari, Jambi, Kupang, Bandung, dan Palangkaraya.
Produk rusak juga ditemukan dalam jumlah signifikan, seperti krimer kental manis, yogurt, susu UHT, dan produk perikanan kalengan, yang tersebar di Mataram, Jambi, Mamuju, Surabaya, dan Merauke.
Taruna Ikrar menegaskan bahwa banyaknya produk rusak dan kedaluwarsa di wilayah timur Indonesia disebabkan oleh panjangnya rantai distribusi dan buruknya sistem penyimpanan serta pengecekan di gudang.
Patroli Siber dan Langkah Lanjutan
Selain pengawasan langsung di lapangan, BPOM juga melakukan patroli siber untuk memantau penjualan produk pangan TIE di platform digital dan e-commerce.
Hasilnya, ditemukan 4.374 tautan yang menjual produk ilegal, mayoritas berasal dari luar negeri, termasuk Malaysia, Jepang, Nigeria, Singapura, Australia, dan Belgia.
Dalam konferensi pers tersebut, Kepala BPOM menyatakan bahwa hasil pengawasan akan ditindaklanjuti dengan penelusuran hukum dan kriminal secara mendalam.
“Jika ditemukan bukti yang cukup, BPOM tidak akan ragu untuk menindak pelaku pelanggaran secara hukum,” imbuh Taruna Ikrar.
Koordinasi Lintas Sektor di Wilayah Perbatasan
Sebagai bagian dari penanggulangan kasus kriminal dalam peredaran pangan ilegal, Kepala Balai POM di Batam, Musthofa Anwari, menjelaskan bahwa pengawasan di perbatasan ditingkatkan melalui koordinasi lintas sektor.
Edukasi kepada masyarakat juga digalakkan, termasuk kampanye pengecekan kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa (Cek KLIK).
Musthofa menegaskan bahwa pelanggaran di bidang obat dan makanan akan ditindak tegas.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
