Connect with us

Berita

Calon Hakim Agung Sentil Aparat: Tampilkan Pelaku Pakai Rompi dan Borgol Langgar Asas Praduga Tak Bersalah

Calon hakim agung Annas Mustaqim mengkritik praktik lembaga penegak hukum yang memamerkan tersangka dengan rompi tahanan dan tangan diborgol.

Logompn

Published

on

Calon hakim agung sentil aparat penegak hukum pelaku ditampilkan pakai rompi dan diborgol melanggar praduga tak bersalah
Calon hakim agung Annas Mustaqim saat fit and proper test | Gambar: YouTube/TVR Parlemen

MPN Indonesia 10 September 2025 - Calon hakim agung Annas Mustaqim mengkritik praktik lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan tersangka dengan rompi tahanan dan tangan diborgol sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kritik ini disampaikan saat sesi fit and proper test di hadapan Komisi III DPR di Gedung DPR pada Selasa (9/9).

Dalam uji kelayakan tersebut, anggota Komisi III DPR, Benny Utama, menyinggung tindakan lembaga penegak hukum yang menampilkan tersangka secara terbuka dan mempertanyakan apakah hal itu tidak melanggar asas praduga tak bersalah.

“Dalam praktik penyidikan oleh aparat penegak hukum kita, baik itu di KPK, Kejaksaan Agung, dan lainnya, setiap pelaku diduga melakukan tindak pidana itu ditampilkan dengan pakai rompi dengan borgol dan sebagainya,” tanya Benny.

“Bagaimana pandangan Bapak, apakah ini bukan suatu cara yang pertama, melanggar asas praduga tak bersalah?” tambahnya.

Menanggapi pertanyaan itu, Annas Mustaqim menyatakan bahwa penayangan tersangka dengan atribut tahanan dan tangan terborgol memang melanggar asas praduga tak bersalah.

“Memang penayangan tersebut melanggar asas praduga tidak bersalah seseorang,” ucap Annas.

Annas: Praduga Tak Bersalah Harus Selalu Ditegakkan

Annas menjelaskan bahwa pada awalnya KPK tidak menayangkan tersangka dengan rompi tahanan dan tangan diborgol, namun kini praktik tersebut dilakukan oleh lembaga tersebut.

Ia menyebut bahwa tindakan semacam ini menimbulkan persepsi publik seolah tersangka sudah bersalah sebelum ada putusan pengadilan.

Menurut Annas, penegakan asas praduga tak bersalah merupakan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia setiap warga negara, termasuk tersangka.

Ia merujuk pada aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa setiap orang tidak boleh dianggap bersalah sebelum ada putusan dari pengadilan.

Baca Juga:  KPK Tak Lagi Bisa Periksa Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Kata Erick Thohir

“Asas praduga tak bersalah ini harus selalu ditegakkan untuk melindungi hak asasi manusia meskipun itu seorang tersangka atau tertuduh sebelum diputus oleh pengadilan,” ujar Annas.

Fit and proper test calon hakim agung ini merupakan bagian dari proses seleksi yang dilakukan oleh Komisi III DPR untuk mengisi posisi hakim agung di Mahkamah Agung.

Sebanyak 13 calon menjalani uji kelayakan, termasuk Annas Mustaqim.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Kuasa Hukum Sarwendah Ungkap Hasil Psikologi Forensik Anak Tidak Terjadi Eksploitasi pada Anak
Selebriti1 minute ago

Kuasa Hukum Sarwendah Ungkap Hasil Psikologi Forensik Anak: Tidak Terjadi Eksploitasi pada Anak

BPOM Buka Suara usai Video Viral Ikan Asin yang Diduga Disemprot Baygon
Viral9 minutes ago

BPOM Buka Suara usai Video Viral Ikan Asin yang Diduga Disemprot Baygon

MPN Studio Hadirkan Perjalanan MT Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia
Film20 minutes ago

MPN Studio Hadirkan Perjalanan M.T. Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba
Berita31 minutes ago

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba

Daftar 7 Pemain Diaspora yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia
Olahraga46 minutes ago

Jelang Piala Asia 2027, Ini Daftar 7 Pemain yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong
Berita1 hour ago

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita1 hour ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita2 hours ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti2 hours ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi2 hours ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal2 hours ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga2 hours ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional3 hours ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi4 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi4 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Trending