Connect with us

Berita

Celios: Kopdes Merah Putih Secara Prinsip Bertolakbelakang dengan Koperasi Itu Sendiri

Celios menilai program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang digagas pemerintah tidak mencerminkan prinsip koperasi sejati.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 07 19t122017.111
Celios: Kopdes Merah Putih Secara Prinsip Bertolakbelakang dengan Koperasi Itu Sendiri | Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 19 Juli 2025 - Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang digagas pemerintah tidak mencerminkan prinsip koperasi sejati.

Hal itu disampaikan oleh Peneliti Ekonomi Celios, Jaya Darmawan yang menilai pendekatan program tersebut justru bersifat top-down, elitis, dan sarat potensi politisasi.

Menurut Jaya, koperasi yang sebenarnya seharusnya menjunjung tinggi sukarela, partisipasi anggota, dan distribusi ekonomi yang adil.

“Koperasi Merah Putih ini secara prinsip malah bertolakbelakang dengan koperasi itu sendiri karena dia cenderung top-down, elitis karena tidak pernah dimusyawarahkan dan ada sisi politisasinya,” kata Jaya kepada MPN Indonesia pada Kamis (17/7).

Jaya mengatakan, jika pemerintah benar-benar menginginkan koperasi sejati, maka Koperasi Merah Putih bisa digagas dengan prinsip-prinsip koperasi sebenarnya.

“Dengan pembiayaan yang lunak dan penciptaan pasar yang adil, dengan dukungan pembiayaan yang lebih blended finance. Kan karena untuk untuk menangani resiko-resiko dari pembiayaan industri sendiri, termasuk dukungan pemetaan potensi kualitas ekonomi yang potensial di daerah daerah dibentuknya koperasi,” jelas Jaya.

Risiko Kredit Macet

Selain dari sisi prinsip, Jaya juga menyoroti tingginya risiko kredit macet dari program ini.

Menurut Jaya, koperasi merupakan entitas yang memiliki risiko tinggi mengalami kredit macet.

Hal ini terlihat dari angka Non-Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah koperasi yang cukup tinggi, yaitu sekitar 8,5%.

“Nah, makanya dari itu harusnya pemerintah pertimbangan hal itu dahulu,” kata Jaya.

Oleh sebab itu, Jaya mengatakan pemerintah harus lebih mempertimbangkan jenis usaha yang dilakukan di koperasi, apakah mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi atau justru sebaliknya.

Pasalnya, jika tidak dilakukan dengan hati-hati maka dikhawatirkan akan terjadi gangguan cashflow Rp2,8 triliun hingga Rp4,46 triliun pertahun.

Baca Juga:  WFH ASN Seminggu Sekali Hemat Anggaran Perjalanan Dinas Rp1,95 Triliun

(AKM/NID/RAD)

Trending