Koalisi masyarakat sipil menolak pengesahan RKUHAP, menyoroti pasal bermasalah, dugaan manipulasi partisipasi, serta risiko pelanggaran HAM dan demokrasi.
DPR RI resmi mengesahkan RKUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (18/11).
Haris Azhar mengkritik pembentukan Tim 12 yang menyusun DIM RKUHAP karena beranggotakan aparat penegak hukum seperti jaksa, polisi, dan hakim.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur meminta DPR mengulang pembahasan RKUHAP dari awal secara terbuka, menilai sejumlah pasal berbahaya dan tidak berpihak pada kepentingan publik.
LPSK desak penguatan hak korban dalam RKUHAP, termasuk restitusi, Victim Impact Statement, dan peran justice collaborator demi keadilan seimbang di sistem pidana.