DPR RI akan mengesahkan RUU KUHAP dalam rapat paripurna 18 November 2025, menggantikan KUHAP lama yang berlaku 44 tahun.
LPSK desak penguatan hak korban dalam RKUHAP, termasuk restitusi, Victim Impact Statement, dan peran justice collaborator demi keadilan seimbang di sistem pidana.