Connect with us

Berita

Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar, Tom Lembong: Saya Kecewa, Tak Ada Bukti Audit BPKP

Tom Lembong didakwa kasus korupsi impor gula senilai Rp578 miliar. Ia membantah dakwaan dan mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara.

Pexels photo

Published

on

Didakwa rugikan negara rp578 miliar, tom lembong saya kecewa, tak ada bukti audit bpkp
Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar, Tom Lembong: Saya Kecewa, Tak Ada Bukti Audit BPKP. Gambar : MI/Usman Iskandar

MPN Indonesia 7 Maret 2025 - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, didakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar.

Dakwaan ini dibacakan oleh jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (6/3).

Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian terkait, yang dianggap sebagai pelanggaran prosedur.

Persetujuan Impor Tanpa Koordinasi Antar Kementerian

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa pada 12 Agustus 2015, saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, Tom Lembong memberikan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih tanpa melalui koordinasi antar kementerian.

Persetujuan tersebut diberikan kepada sepuluh perusahaan swasta yang bergerak di industri gula, meskipun saat itu Indonesia mengalami surplus gula.

Selain itu, jaksa menilai bahwa Tom Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk menstabilkan harga gula, tetapi justru menunjuk beberapa koperasi seperti Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri.

Dugaan Pelanggaran Prosedur dalam Pengadaan Gula

Jaksa juga menuduh bahwa Tom Lembong menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PT PPI) untuk melakukan pengadaan gula kristal putih.

PT PPI kemudian bekerja sama dengan sepuluh perusahaan tersebut untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, meskipun delapan dari perusahaan tersebut hanya memiliki izin untuk mengelola gula rafinasi.

Baca Juga:  Anggota Parlemen Kenya Tewas Ditembak Mati, Diduga Sudah Jadi Target

Tanggapan Tom Lembong: Kritik terhadap Dakwaan

Menanggapi dakwaan yang disampaikan, Tom Lembong menyatakan kekecewaannya. Ia menyoroti bahwa tidak ada lampiran audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjelaskan dasar perhitungan kerugian negara dalam kasus ini.

“Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan. Tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut. Saya berharap agar Kejaksaan setransparan mungkin terkait isu kerugian negara,” ujar Tom Lembong, dikutip MPN Indonesia dari detik.com setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat (7/3)

Ia juga menilai bahwa dakwaan jaksa tidak mencerminkan realita yang sebenarnya terjadi pada saat itu.

Meski demikian, Tom Lembong menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat terhadap dirinya selama proses hukum ini berlangsung.

Dukungan Keluarga dan Tokoh Politik

Istri Tom Lembong, Ciska Wihardja, juga menyampaikan harapannya agar majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh suaminya. Ia meyakini bahwa Tom Lembong tidak bersalah dalam kasus ini.

“Setelah membaca dakwaan, ternyata memang tidak ada yang bisa membuktikan kesalahan Pak Tom. Ya, semoga eksepsinya diterima,” ujar Ciska.

Selain itu, Anies Baswedan, yang turut hadir dalam sidang, memberikan tanggapan mengenai jalannya persidangan.

Ia mengapresiasi keputusan majelis hakim yang memberikan kesempatan bagi Tom Lembong untuk membacakan eksepsi.

“Terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memberikan kesempatan untuk eksepsi dibacakan hari ini. Sehingga kita semua keluar dari persidangan ini dengan mendengar secara lengkap, baik dari penuntut maupun penasihat hukum,” ujar Anies.

Anies juga berharap agar majelis hakim mengambil keputusan yang adil dan objektif dalam kasus ini.

Pasal yang Dilanggar

Dalam kasus korupsi impor gula ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  ICW-Kontras Laporkan 43 Polisi ke KPK soal Dugaan Pemerasaan, dari Kasus DWP hingga Jam Tangan Mewah

(AKM/NID/RAD)

MPN Studio Hadirkan Perjalanan MT Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia
Film3 minutes ago

MPN Studio Hadirkan Perjalanan M.T. Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba
Berita14 minutes ago

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba

Daftar 7 Pemain Diaspora yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia
Olahraga29 minutes ago

Jelang Piala Asia 2027, Ini Daftar 7 Pemain yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong
Berita48 minutes ago

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita55 minutes ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita1 hour ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti1 hour ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi2 hours ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal2 hours ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga2 hours ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional2 hours ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi4 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi4 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga4 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral4 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Trending