Berita
Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar, Tom Lembong: Saya Kecewa, Tak Ada Bukti Audit BPKP
Tom Lembong didakwa kasus korupsi impor gula senilai Rp578 miliar. Ia membantah dakwaan dan mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara.
MPN Indonesia 7 Maret 2025 - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, didakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar.
Dakwaan ini dibacakan oleh jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (6/3).
Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian terkait, yang dianggap sebagai pelanggaran prosedur.
Persetujuan Impor Tanpa Koordinasi Antar Kementerian
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa pada 12 Agustus 2015, saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, Tom Lembong memberikan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih tanpa melalui koordinasi antar kementerian.
Persetujuan tersebut diberikan kepada sepuluh perusahaan swasta yang bergerak di industri gula, meskipun saat itu Indonesia mengalami surplus gula.
Selain itu, jaksa menilai bahwa Tom Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk menstabilkan harga gula, tetapi justru menunjuk beberapa koperasi seperti Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri.
Dugaan Pelanggaran Prosedur dalam Pengadaan Gula
Jaksa juga menuduh bahwa Tom Lembong menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PT PPI) untuk melakukan pengadaan gula kristal putih.
PT PPI kemudian bekerja sama dengan sepuluh perusahaan tersebut untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, meskipun delapan dari perusahaan tersebut hanya memiliki izin untuk mengelola gula rafinasi.
Tanggapan Tom Lembong: Kritik terhadap Dakwaan
Menanggapi dakwaan yang disampaikan, Tom Lembong menyatakan kekecewaannya. Ia menyoroti bahwa tidak ada lampiran audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjelaskan dasar perhitungan kerugian negara dalam kasus ini.
“Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan. Tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut. Saya berharap agar Kejaksaan setransparan mungkin terkait isu kerugian negara,” ujar Tom Lembong, dikutip MPN Indonesia dari detik.com setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat (7/3)
Ia juga menilai bahwa dakwaan jaksa tidak mencerminkan realita yang sebenarnya terjadi pada saat itu.
Meski demikian, Tom Lembong menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat terhadap dirinya selama proses hukum ini berlangsung.
Dukungan Keluarga dan Tokoh Politik
Istri Tom Lembong, Ciska Wihardja, juga menyampaikan harapannya agar majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh suaminya. Ia meyakini bahwa Tom Lembong tidak bersalah dalam kasus ini.
“Setelah membaca dakwaan, ternyata memang tidak ada yang bisa membuktikan kesalahan Pak Tom. Ya, semoga eksepsinya diterima,” ujar Ciska.
Selain itu, Anies Baswedan, yang turut hadir dalam sidang, memberikan tanggapan mengenai jalannya persidangan.
Ia mengapresiasi keputusan majelis hakim yang memberikan kesempatan bagi Tom Lembong untuk membacakan eksepsi.
“Terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memberikan kesempatan untuk eksepsi dibacakan hari ini. Sehingga kita semua keluar dari persidangan ini dengan mendengar secara lengkap, baik dari penuntut maupun penasihat hukum,” ujar Anies.
Anies juga berharap agar majelis hakim mengambil keputusan yang adil dan objektif dalam kasus ini.
Pasal yang Dilanggar
Dalam kasus korupsi impor gula ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
