Connect with us

Berita

DPR Wajibkan Putar Lagu Indonesia Raya Tiap Jam 10 di Hari Kerja

DPR RI menetapkan kebijakan baru untuk memperkuat nasionalisme di lingkungan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Adinda

Published

on

DPR Wajibkan Putar Lagu Indonesia Raya Tiap Jam 10 di Hari Kerja
DPR wajibkan putar lagu Indonesia Raya | Gambar : pantau.com

MPN Indonesia 8 November 2024 - DPR RI menetapkan kebijakan baru untuk memperkuat nasionalisme di lingkungan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Berdasarkan instruksi yang berlaku mulai Kamis (8/11), seluruh pegawai dan anggota dewan diwajibkan memutar dan mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pada pukul 10.00 WIB.

Instruksi ini tertuang dalam surat resmi bernomor T/1375/0T/11/2024, yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.

Untuk Perkuat Semangat Nasionalisme

Pemutaran lagu Indonesia Raya bertujuan menumbuhkan dan memperkuat semangat nasionalisme serta persatuan di kalangan anggota DPR dan staf.

Dalam instruksinya, Sufmi Dasco Ahmad menekankan bahwa kebijakan ini adalah langkah untuk memperkokoh semangat kebangsaan di lingkungan lembaga legislatif.

“Sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia di lingkungan DPR RI, bersama ini saya instruksikan pemutaran lagu Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WIB di lingkungan Gedung DPR RI,” demikian tertulis dalam instruksi tersebut.

Semua Wajib Beri Sikap Sempurna

Selama pemutaran lagu Indonesia Raya, seluruh anggota dewan, pegawai, dan petugas keamanan di Kompleks Parlemen diwajibkan berdiri dengan sikap sempurna sebagai bentuk penghormatan.

“Serentak berdiri sikap sempurna untuk mendengarkan lagu Indonesia Raya,” bunyi instruksi dalam surat tersebut.

Kebijakan ini juga bertepatan dengan momentum pelantikan dan pengambilan sumpah anggota MPR, DPR, dan DPD periode 2024-2029 yang berlangsung pada 1 Oktober 2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan.

Telah Lakukan Persiapan sejak Rabu

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar menyampaikan bahwa berbagai persiapan telah dilakukan untuk memastikan kebijakan pemutaran lagu kebangsaan dapat berjalan lancar setiap hari kerja.

Baca Juga:  Digelar Khidmat, Sidang Tahunan MPR Tak Putar Lagu yang Picu Dewan Joget

Tim teknis telah memeriksa sistem pengeras suara yang terpasang di dalam gedung dan area halaman Kompleks Parlemen.

“Sepanjang Rabu, 7 November 2024, tim teknis sudah melakukan beberapa kali percobaan, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya terdengar jelas di hampir setiap sudut, termasuk koridor gedung dan area parkir, sehingga tamu yang hadir di Gedung DPR juga dapat mendengarnya,” ujar Indra.

Sebagai bagian dari persiapan kebijakan ini, DPR RI telah melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota dewan dan pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR. Kebijakan ini resmi dilaksanakan mulai Jumat (8/11).

Journalism graduate with a passion for media and technology. With experience in SEO writing, shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending