Connect with us

Berita

Dua Remaja yang Tawuran di Dekat Rumah Anggota DPR RI Kini Diringkus Polisi

Polsek Tanjung Priok tangkap dua remaja yang terlibat tawuran di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 05t154518.997
Konferensi pers Polsek Tanjung Priok, Jumat (2/5) Gambar: MPN Indonesia/Arie

MPN Indonesia 5 Mei 2025 - Polsek Metro Tanjung Priok tangkap dua remaja yang terlibat tawuran dan kepemilikan senjata tajam di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok yang terjadi Kamis (1/5).

Keduanya merupakan anggota geng Bonvis yang kerap meresahkan warga sekitar.

Penangkapan ini menjadi respons atas video viral di media sosial yang menampilkan aksi kekerasan kelompok tersebut, termasuk perusakan fasilitas umum dan penganiayaan warga di Kebon Bawang, Jakarta Utara.

“Kami melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menemukan markas atau basecamp yang menjadi tempat berkumpulnya para pelaku,” jelas Kapolsek Metro Tanjung Priok, Kompol Sigit Kumono saat konferensi pers di Polsek Tanjung Priok, Jumat (2/5).

Polisi Temukan Markasnya

Sigit menjelaskan bahwa kekerasan ini ternyata sudah direncanakan sebelumnya melalui media sosial.

“Bermula ketika geng Belvas dan geng Subang janjian untuk menyerang geng Bakti. Mereka janjian di media sosial hingga tawuran itu pecah pada dini hari tanggal 1 Mei kemarin,” imbuhnya.

Kejadian tersebut menyebabkan dua warga menjadi korban dan membuat laporan resmi ke Polsek Tanjung Priok.

Barang Bukti

Dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial MT dan RW. Salah satu dari mereka, RW, masih berusia di bawah umur.

“Kita berhasil mengamankan dua pelaku, satu pelaku inisial RW masih di bawah umur dalam penanganannya yang di bawah umur oleh Bapas dan LBHI,” tambah Sigit.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah senjata tajam yang digunakan dalam tawuran.

Para pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Baca Juga:  Barang Tak Sesuai, Pembeli Aniaya Kurir saat Antarkan Paket COD

(ARI/NID/RAD)

Trending