Connect with us

Berita

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Orang Tua Kandung Pembuang Bayi di Pulogadung

Polisi tangkap pasangan yang buang bayi di Pulogadung. Motif diduga tekanan keluarga. Bayi selamat dan kini dirawat di panti sosial Cipayung.

Logompn

Published

on

Kurang dari 24 jam, polisi tangkap orang tua kandung pembuang bayi di pulogadung
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Orang Tua Kandung Pembuang Bayi di Pulogadung. Gambar: MPN Indonesia/Arie

MPN Indonesia 5 Mei 2025 - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap pasangan RHH (24) dan RH (20), orang tua kandung bayi yang dibuang di Pulogadung, Jakarta Timur.

Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan penemuan bayi diterima, tepatnya pada Senin (5/5) di rumah kos pelaku yang terletak di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kasus ini bermula dari penemuan bayi oleh warga di teras rumah kontrakan milik Juriah (39), Pulogadung, Jakarta Timur. Bayi ditemukan dalam kondisi hidup dan sehat.

Warga segera melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian. Penyidik kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi pelaku pembuangan.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil melacak dan menangkap kedua orang tua bayi tersebut.

“Kami berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Kelapa Gading. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Jakarta Timur,” ujar Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada MPN Indonesia di Jakarta Timur, pada Senin (5/5).

Ia menambahkan, keduanya mengaku nekat membuang bayi karena hubungan mereka tidak direstui oleh orang tua.

Kronologi Kejadian dan Motif

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa pasangan RHH dan RH sebelumnya berniat menggugurkan kandungan.

Namun, karena usia kehamilan yang sudah besar, rencana tersebut tidak dapat dilaksanakan.

RH akhirnya melahirkan seorang bayi laki-laki dalam kondisi sehat di salah satu bidan pada Jumat (2/5).

Setelah persalinan, pasangan tersebut sempat pergi ke Jagakarsa, Jakarta Selatan, sebelum kembali ke kontrakan mereka di Kelapa Gading.

“Kenapa keduanya membuang bayinya di lokasi, menurut pengakuan suami atau ayah bayi RHH sudah mengenal wilayah itu dan keduanya memutuskan membuang anaknya di lokasi,” ungkap Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

Baca Juga:  Banjir Tak Kunjung Usai, Warga Kebon Pala Desak Relokasi ke Rusun Pasar Rumput

Motif utama pembuangan bayi diduga karena tekanan sosial dan penolakan dari keluarga terkait hubungan mereka.

Hal ini mendorong pasangan tersebut untuk mengambil tindakan ekstrem dengan meninggalkan bayi mereka di Pulogadung.

Proses Hukum dan Kondisi Bayi

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Jakarta Timur.

Mereka dijerat dengan pasal penelantaran anak dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Penemuan bayi ini mendapat perhatian luas masyarakat. Bayi laki-laki tersebut kini berada dalam perawatan panti sosial di Cipayung, Jakarta Timur, dan dilaporkan dalam kondisi sehat.

Tindak Lanjut Kepolisian

Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh aspek hukum terpenuhi.

Kombes Nicolas Ary Lilipaly menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas, mengingat keterlibatan langsung orang tua kandung dalam tindakan penelantaran.

“Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan memastikan bayi mendapatkan perlindungan yang layak,” pungkasnya.

(ARI/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending