Ekonomi
ASN Tetap Terima THR dan Gaji ke-13, Sri Mulyani: InsyaAllah
Pemerintah memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 ASN tetap cair di 2025 meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran. Simak penjelasan lengkapnya.
MPN Indonesia 7 Februari 2025 - Pemerintah memastikan bahwa aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), tetap akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini.
Kepastian ini diberikan di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 sudah dalam tahap persiapan.
Pemerintah akan segera mengumumkan mekanisme serta besaran yang akan diterima ASN dalam waktu dekat.
“Persiapan sudah ada, persiapan to be announce,” ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2).
Meski demikian, untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan pemerintah terkait pencairan THR dan gaji ke-13 di tengah efisiensi anggaran, Airlangga meminta agar menunggu pernyataan resmi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Jadi dari segi lainnya tanyakan ke Bu Menkeu ya,” tambahnya.
Sri Mulyani: InsyaAllah THR dan Gaji ke-13 ASN Cair
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kepastian lebih lanjut terkait pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/2), ia menyatakan bahwa anggaran untuk pencairan telah disiapkan, meskipun belum merinci jumlahnya.
“Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) InsyaAllah,” ujar Sri Mulyani.
Sebelumnya, muncul kekhawatiran publik mengenai kemungkinan penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi ASN pada 2025.
Kekhawatiran ini dipicu oleh kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan pemerintah tetap mendukung kesejahteraan ASN, termasuk pencairan THR dan gaji ke-13.
Pemerintah akan mengatur pencairan ini dalam Peraturan Pemerintah (PP), sebagaimana yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan Pemerintah dalam Efisiensi Anggaran
Pada 2025, pemerintah menerapkan kebijakan ekonomi yang fokus pada efisiensi anggaran sebagai bagian dari upaya pengelolaan keuangan negara.
Presiden Prabowo Subianto meminta pemangkasan anggaran dalam APBN dan APBD sebesar Rp306,69 triliun.
Dari jumlah tersebut, anggaran kementerian/lembaga (K/L) akan dikurangi sebesar Rp256,1 triliun, sementara transfer ke daerah (TKD) dipangkas Rp50,59 triliun.
Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, disebutkan bahwa 16 pos belanja mengalami pemangkasan dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.
Namun, belanja pegawai dan bantuan sosial dikecualikan dari kebijakan pemangkasan ini.
Dengan demikian, THR dan gaji ke-13 tetap dapat dicairkan sesuai kebijakan pemerintah.
Komponen THR dan Gaji ke-13 ASN
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, komponen THR bagi ASN mencakup gaji pokok atau pensiunan pokok serta tunjangan yang melekat.
Tunjangan tersebut meliputi:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum
- Tunjangan kinerja (bagi yang berhak)
Pembayaran THR biasanya dilakukan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Pada 2023, pencairan THR diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, yang mencakup ASN, TNI, Polri, tenaga pendidik, serta pensiunan di tingkat pemerintahan pusat maupun daerah.
Dalam empat tahun terakhir, sejak 2020, pemerintah tidak memberikan THR sebesar 100% karena dampak pandemi Covid-19 terhadap anggaran negara.
Namun, pada 2024, kebijakan tersebut dikembalikan, dan ASN kembali menerima THR secara penuh.
Menunggu Pengumuman Resmi
Meskipun pemerintah telah memberikan sinyal positif mengenai pencairan THR dan gaji ke-13, ASN masih harus menunggu pengumuman resmi terkait skema dan jadwal pencairan.
Pemerintah akan segera menyampaikan informasi lebih lanjut melalui regulasi yang berlaku.
Kebijakan ekonomi pemerintah dalam efisiensi anggaran tetap memperhatikan kesejahteraan ASN, termasuk memastikan bahwa hak-hak pegawai tetap terpenuhi.
Dengan pencairan THR dan gaji ke-13, diharapkan kesejahteraan ASN tetap terjaga di tengah kebijakan pengelolaan anggaran yang ketat.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
