Connect with us

Ekonomi

ASN Tetap Terima THR dan Gaji ke-13, Sri Mulyani: InsyaAllah

Pemerintah memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 ASN tetap cair di 2025 meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran. Simak penjelasan lengkapnya.

Actress 1299250

Published

on

Asn Tetap Terima Thr Dan Gaji Ke 13, Sri Mulyani Insyaallah
ASN Tetap Terima THR dan Gaji ke-13, Sri Mulyani InsyaAllah. Gambar: Kanalinspirasi.com

MPN Indonesia 7 Februari 2025 - Pemerintah memastikan bahwa aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), tetap akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini.

Kepastian ini diberikan di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 sudah dalam tahap persiapan.

Pemerintah akan segera mengumumkan mekanisme serta besaran yang akan diterima ASN dalam waktu dekat.

“Persiapan sudah ada, persiapan to be announce,” ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2).

Meski demikian, untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan pemerintah terkait pencairan THR dan gaji ke-13 di tengah efisiensi anggaran, Airlangga meminta agar menunggu pernyataan resmi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Jadi dari segi lainnya tanyakan ke Bu Menkeu ya,” tambahnya.

Sri Mulyani: InsyaAllah THR dan Gaji ke-13 ASN Cair

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kepastian lebih lanjut terkait pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN.

Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/2), ia menyatakan bahwa anggaran untuk pencairan telah disiapkan, meskipun belum merinci jumlahnya.

“Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) InsyaAllah,” ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya, muncul kekhawatiran publik mengenai kemungkinan penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi ASN pada 2025.

Kekhawatiran ini dipicu oleh kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Baca Juga:  Menteri Keuangan Lantik 139 Pejabat Eselon II

Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan pemerintah tetap mendukung kesejahteraan ASN, termasuk pencairan THR dan gaji ke-13.

Pemerintah akan mengatur pencairan ini dalam Peraturan Pemerintah (PP), sebagaimana yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan Pemerintah dalam Efisiensi Anggaran

Pada 2025, pemerintah menerapkan kebijakan ekonomi yang fokus pada efisiensi anggaran sebagai bagian dari upaya pengelolaan keuangan negara.

Presiden Prabowo Subianto meminta pemangkasan anggaran dalam APBN dan APBD sebesar Rp306,69 triliun.

Dari jumlah tersebut, anggaran kementerian/lembaga (K/L) akan dikurangi sebesar Rp256,1 triliun, sementara transfer ke daerah (TKD) dipangkas Rp50,59 triliun.

Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, disebutkan bahwa 16 pos belanja mengalami pemangkasan dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

Namun, belanja pegawai dan bantuan sosial dikecualikan dari kebijakan pemangkasan ini.

Dengan demikian, THR dan gaji ke-13 tetap dapat dicairkan sesuai kebijakan pemerintah.

Komponen THR dan Gaji ke-13 ASN

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, komponen THR bagi ASN mencakup gaji pokok atau pensiunan pokok serta tunjangan yang melekat.

Tunjangan tersebut meliputi:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum
  • Tunjangan kinerja (bagi yang berhak)

Pembayaran THR biasanya dilakukan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Pada 2023, pencairan THR diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, yang mencakup ASN, TNI, Polri, tenaga pendidik, serta pensiunan di tingkat pemerintahan pusat maupun daerah.

Dalam empat tahun terakhir, sejak 2020, pemerintah tidak memberikan THR sebesar 100% karena dampak pandemi Covid-19 terhadap anggaran negara.

Namun, pada 2024, kebijakan tersebut dikembalikan, dan ASN kembali menerima THR secara penuh.

Menunggu Pengumuman Resmi

Meskipun pemerintah telah memberikan sinyal positif mengenai pencairan THR dan gaji ke-13, ASN masih harus menunggu pengumuman resmi terkait skema dan jadwal pencairan.

Baca Juga:  Komdigi Batasi Fitur Login Wikipedia Indonesia, Kenapa?

Pemerintah akan segera menyampaikan informasi lebih lanjut melalui regulasi yang berlaku.

Kebijakan ekonomi pemerintah dalam efisiensi anggaran tetap memperhatikan kesejahteraan ASN, termasuk memastikan bahwa hak-hak pegawai tetap terpenuhi.

Dengan pencairan THR dan gaji ke-13, diharapkan kesejahteraan ASN tetap terjaga di tengah kebijakan pengelolaan anggaran yang ketat.

Trending