Politik
Semprot Bea Cukai soal Wacana Balpres untuk Korban Bencana, Purbaya: Lu Jangan Kasih Pernyataan Aneh-aneh!
Menkeu Purbaya menegur jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait pernyataan yang menyebutkan rencana penyaluran balpres ilegal hasil sitaan kepada korban bencana alam di Sumatra.
MPN Indonesia 13 Desember 2025 - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegur jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait pernyataan yang menyebutkan rencana penyaluran balpres atau pakaian impor ilegal hasil sitaan kepada korban bencana alam di Sumatra.
Saat ditanya seorang wartawan mengenai wacana tersebut, Purbaya mengatakan bahwa belum ada keputusan dari pemerintah untuk menyalurkan balpres hasil sitaan.
“Itu kan barang ilegal. Paling enggak secara formal enggak ada kebijakan ke sana. Hasil diskusi dengan Presiden, dia bilang jangan dulu, kecuali berubah, sampai sekarang belum ada,” jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/12).
Ia lantas menegur Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, yang menyampaikan wacana tersebut.
“Nirwala! Lu jangan kasih pernyataan aneh-aneh lu. Lu mau ngasih, mau bawa balpres lu kirim,” imbuhnya.
Purbaya juga mengkritik potensi dampak negatif dari wacana tersebut. Menurutnya, hal itu bisa membuka celah masuknya lebih banyak pakaian ilegal ke Indonesia dengan alasan untuk bantuan bencana.
Ia menegaskan bantuan kepada korban bencana sebaiknya diberikan dalam bentuk barang baru dari pelaku UMKM dalam negeri.
“Lebih baik kita beli barang-barang dalam negeri produk UMKM, dikirim ke bencana yang baru. Saya lebih baik mengeluarkan uang ke situ kalau terpaksa, dibanding pakai barang-barang balpres itu,” tegasnya.
Pernyataan Nirwala soal Wacana Penyaluran Balpres
Sebelumnya, Nirwala Dwi Heryanto menyebutkan bahwa ada kemungkinan pakaian hasil penindakan bea cukai dapat dimanfaatkan untuk korban bencana, karena barang tersebut sudah menjadi Barang Milik Negara (BMN).
Dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis (11/12), ia menjelaskan bahwa tindak lanjut terhadap barang ilegal terbagi menjadi tiga opsi, yakni dimusnahkan, dihibahkan, atau dilelang.
“Jadi yang namanya balpres, itu cara pengemasannya ya sekali lagi. Belum tentu barangnya barang bekas, tapi jalurnya impor,” kata Nirwala.
Ia menambahkan bahwa keputusan akhir mengenai penggunaan barang sitaan tersebut tetap berada di tangan pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
“Tinggal nanti pemerintah putuskannya yang mana. Nanti dari teman-teman dari Dirjen Kekayaan Negara yang akan memutuskan,” jelasnya.
Ia juga menyatakan bahwa penyaluran balpres sebagai bantuan bencana baru sebatas kemungkinan, bukan keputusan pasti.
“Ada opsi (untuk bantuan bencana), coba nanti kita tergantung pemerintah mau arahkan ke mana. Setelah menjadi barang milik negara, itu terserah pemerintah,” ucapnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
