Connect with us

Politik

Semprot Bea Cukai soal Wacana Balpres untuk Korban Bencana, Purbaya: Lu Jangan Kasih Pernyataan Aneh-aneh!

Menkeu Purbaya menegur jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait pernyataan yang menyebutkan rencana penyaluran balpres ilegal hasil sitaan kepada korban bencana alam di Sumatra.

Logompn

Published

on

Purbaya semprot bea cukai soal wacana balpres untuk korban bencana
Purbaya Semprot Bea Cukai soal Wacana Balpres untuk Korban Bencana | Gambar: Instagram/@menkeuri

MPN Indonesia 13 Desember 2025 - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegur jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait pernyataan yang menyebutkan rencana penyaluran balpres atau pakaian impor ilegal hasil sitaan kepada korban bencana alam di Sumatra.

Saat ditanya seorang wartawan mengenai wacana tersebut, Purbaya mengatakan bahwa belum ada keputusan dari pemerintah untuk menyalurkan balpres hasil sitaan.

“Itu kan barang ilegal. Paling enggak secara formal enggak ada kebijakan ke sana. Hasil diskusi dengan Presiden, dia bilang jangan dulu, kecuali berubah, sampai sekarang belum ada,” jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/12).

Ia lantas menegur Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, yang menyampaikan wacana tersebut.

“Nirwala! Lu jangan kasih pernyataan aneh-aneh lu. Lu mau ngasih, mau bawa balpres lu kirim,” imbuhnya.

Purbaya juga mengkritik potensi dampak negatif dari wacana tersebut. Menurutnya, hal itu bisa membuka celah masuknya lebih banyak pakaian ilegal ke Indonesia dengan alasan untuk bantuan bencana.

Ia menegaskan bantuan kepada korban bencana sebaiknya diberikan dalam bentuk barang baru dari pelaku UMKM dalam negeri.

“Lebih baik kita beli barang-barang dalam negeri produk UMKM, dikirim ke bencana yang baru. Saya lebih baik mengeluarkan uang ke situ kalau terpaksa, dibanding pakai barang-barang balpres itu,” tegasnya.

Pernyataan Nirwala soal Wacana Penyaluran Balpres

Sebelumnya, Nirwala Dwi Heryanto menyebutkan bahwa ada kemungkinan pakaian hasil penindakan bea cukai dapat dimanfaatkan untuk korban bencana, karena barang tersebut sudah menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis (11/12), ia menjelaskan bahwa tindak lanjut terhadap barang ilegal terbagi menjadi tiga opsi, yakni dimusnahkan, dihibahkan, atau dilelang.

Baca Juga:  Angin Puting Beliung Terjang Batam, Satu Rumah Rusak hingga Papan Reklame Berterbangan

“Jadi yang namanya balpres, itu cara pengemasannya ya sekali lagi. Belum tentu barangnya barang bekas, tapi jalurnya impor,” kata Nirwala.

Ia menambahkan bahwa keputusan akhir mengenai penggunaan barang sitaan tersebut tetap berada di tangan pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

“Tinggal nanti pemerintah putuskannya yang mana. Nanti dari teman-teman dari Dirjen Kekayaan Negara yang akan memutuskan,” jelasnya.

Ia juga menyatakan bahwa penyaluran balpres sebagai bantuan bencana baru sebatas kemungkinan, bukan keputusan pasti.

“Ada opsi (untuk bantuan bencana), coba nanti kita tergantung pemerintah mau arahkan ke mana. Setelah menjadi barang milik negara, itu terserah pemerintah,” ucapnya.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending