Ekonomi
Celios Ungkap Ada Potensi Pelanggaran Privasi Data jika Kemenkeu Kejar Pajak lewat Medsos
Celios menyoroti potensi risiko pelanggaran privasi jika pemerintah benar-benar menggunakan media sosial untuk mengejar potensi pajak.
MPN Indonesia 18 Juli 2025 - Center of Economic and Law Studies (Celios) menyoroti potensi risiko pelanggaran privasi jika pemerintah benar-benar menggunakan media sosial sebagai sarana untuk mengejar potensi pajak, sebagaimana wacana yang mengemuka untuk tahun 2026.
Peneliti Ekonomi Digital Celios, Rani Septya, menyebutkan bahwa infrastruktur fiskal Indonesia belum sepenuhnya siap untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Ia menilai bahwa keamanan data dan akuntabilitas pemrosesan data digital masih patut dipertanyakan.
“Mungkin yang perlu diperhatikan disini adalah sentiment public ya. Bisa saja dengan data analytics ini publik merasa ‘diintip’ privasi mereka di sosial media, ” ujar Rani kepada MPN Indonesia, Rabu (16/7).
Harus Ada Landasan Hukum yang Kuat
Menurut Rani, meski pemanfaatan data digital bisa membantu meningkatkan penerimaan pajak, namun prosesnya harus dilakukan secara hati-hati.
Misalnya dengan verifikasi manual berlapis, serta memastikan ada dasar hukum eksplisit dalam pengolahan data pribadi, seperti yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Risiko bias dan pelanggaran data pribadi itu pasti ada. Oleh karena itu prosesnya harus dilakukan berlapis,” kata Rani.
Berbeda dengan Ekonomi Tradisional
Rani tak menampik bahwa keputusan pemerintah untuk melirik sektor digital sebagai penerimaan pajak memang keputusan yang tepat.
Namun ia menegaskan bahwa pemerintah harus benar-benar paham bahwa kebijakan perpajakan di sektor digital tak bisa disamakan dengan ekonomi tradisional.
“Maka aturannya pun harus disesuaikan,” ucap Rani.
Pemerintah, kata Rani, harus memastikan pendekatannya tetap melindungi hak warga negara, bukan malah menciptakan kekhawatiran akan pengawasan yang invasif.
Rencana Kemenkeu Manfaatkan Medsos untuk Pajak
Sebelumnya, wacana pemanfaatan media sosial untuk penggalian potensi pajak disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Senin (14/7)
“Penggalian potensi itu melalui data analytic maupun media sosial,” ujar Anggito dalam rapat yang disiarkan melalui kanal YouTube TVR Parlemen.
Meskipun demikian, belum dijelaskan secara rinci mekanisme implementasi kebijakan tersebut.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
