Connect with us

Berita

Diduga Tak Sesuai Ketentuan, Mendag Budi Santoso Amankan Produk Keramik Ilegal Senilai Rp9,8 M di Surabaya

Mendag Budi Santoso memimpin penindakan produk keramik impor ilegal senilai Rp9,8 miliar di Surabaya.

Arthur

Published

on

Diduga Tak Sesuai Ketentuan, Mendag Budi Santoso Amankan Produk Keramik Ilegal Senilai Rp9,8 M di Surabaya
Diduga Tak Sesuai Ketentuan, Mendag Budi Santoso Amankan Produk Keramik Ilegal Senilai Rp9,8 M di Surabaya. Gambar : liputan6.com

MPN Indonesia 5 Desember 2024 - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memimpin ekspose produk keramik impor yang diduga melanggar aturan di kompleks pergudangan Gundih, Bubutan, Surabaya.

Produk-produk tersebut diamankan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.

Produk Ilegal Senilai Rp9,8 Miliar

Barang-barang yang diamankan meliputi keramik lantai impor sebanyak 16.000 karton senilai Rp5 miliar, serta alat makan dan minum keramik berupa 610.000 cangkir dan mug dengan nilai Rp4,8 miliar.

Total nilai barang ilegal ini mencapai Rp9,8 miliar. Saat ini, seluruh barang telah disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Mendag Budi menjelaskan bahwa keramik lantai tersebut diduga tidak sesuai dokumen perizinan impor, sedangkan alat makan dan minum keramik tidak dilengkapi dokumen wajib seperti Laporan Surveyor (LS) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

“Untuk produk keramik lantai sebanyak 16 ribu karton, diduga ada ketidaksesuaian antara dokumen perizinan impor dan barang yang diimpor. Sedangkan, untuk produk alat makan dan minum keramik sebanyak 610 ribu buah, diduga tidak memiliki perizinan impor seperti Laporan Surveyor (LS) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB),” ujar Budi.

Upaya Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen

Operasi ini melibatkan kolaborasi antara Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya.

Penindakan ini bertujuan melindungi pasar dalam negeri serta mendukung program pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi.

Menurut Budi, produk ilegal tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang diperbarui melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 terkait standar produk dan kegiatan usaha berbasis risiko di sektor perdagangan.

Baca Juga:  Remaja Asal Singapura jadi Pelaku Pencurian Kripto Terbesar di AS, Habiskan Puluhan Miliar untuk Foya-Foya

“Maraknya peredaran produk keramik lantai serta alat makan dan minum keramik asal impor yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengakibatkan kerugian bagi konsumen dari sisi kesehatan, keamanan, dan keselamatan. Kondisi ini juga mengancam industri dalam negeri,” tegasnya.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Pelaksana harian (Plh.) Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Putu Jayandanu Putra, menyatakan bahwa pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan sebelum memperdagangkan barang.

“Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Komitmen tersebut diwujudkan dengan memastikan seluruh kewajiban telah dipenuhi dan barang serta jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan,” jelas Putu.

Putu menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengenaan sanksi ini juga merupakan bukti bahwa Kemendag terus berupaya melindungi konsumen Indonesia dan industri dalam negeri,” tambahnya.

Trending