Connect with us

Berita

Harga Emas Antam Hari Ini Capai Rekor Tertinggi, Nyaris Tembus Rp1,6 Juta per Gram

Harga emas Antam mencetak rekor Rp1,594 juta per gram pada 17 Januari 2025. Kenaikan Rp17.000 dalam sehari ini jadi sorotan.

Actress 1299250

Published

on

Harga Emas Antam Hari Ini Capai Rekor Tertinggi, Nyaris Tembus Rp1,6 Juta per Gram
Harga Emas Antam Hari Ini Capai Rekor Tertinggi, Nyaris Tembus Rp1,6 Juta per Gram. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 17 Januari 2025 - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencapai rekor tertinggi sepanjang masa, mencatatkan angka Rp1.594.000 per gram pada Jumat pagi (17/1).

Kenaikan sebesar Rp17.000 dibandingkan hari sebelumnya ini menunjukkan pencapaian baru dalam sejarah perdagangan emas Antam.

Kenaikan Harga Emas Antam dalam Dua Hari Terakhir

Mengacu pada data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam pada Kamis (16/1) telah mencapai Rp1.577.000 per gram, mencetak rekor sebelumnya dengan kenaikan sebesar Rp13.000 dari hari sebelumnya.

Namun, pada Jumat pagi (17/1), angka tersebut kembali melonjak hingga Rp1.594.000 per gram.

Selain harga jual, harga beli kembali (buyback) emas batangan juga meningkat signifikan.

Pada hari yang sama, harga buyback naik Rp17.000 menjadi Rp1.440.000 per gram.

Rincian Harga Emas Antam Berdasarkan Berat

Harga emas Antam bervariasi tergantung pada beratnya.

Berikut adalah daftar harga emas per pecahan pada Jumat pagi (17/1):

  • 0,5 gram: Rp 847.000
  • 1 gram: Rp 1.594.000
  • 2 gram: Rp 3.128.000
  • 3 gram: Rp 4.667.000
  • 5 gram: Rp 7.745.000
  • 10 gram: Rp 15.435.000
  • 25 gram: Rp 38.462.500
  • 50 gram: Rp 76.845.000
  • 100 gram: Rp 153.612.000
  • 250 gram: Rp 383.765.500
  • 500 gram: Rp 767.320.000
  • 1.000 gram: Rp 1.534.600.000

Harga-harga tersebut mengukuhkan emas Antam sebagai salah satu pilihan utama investor untuk diversifikasi portofolio mereka.

Pajak dan Ketentuan Transaksi Emas

Transaksi jual-beli emas batangan Antam tunduk pada peraturan perpajakan yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback. Adapun untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar:

  • 0,45% untuk pemilik NPWP
  • 0,9% untuk non-NPWP
Baca Juga:  Harga Emas Antam Hari Ini 25 Desember 2025 Turun!

Antam memberikan bukti potong atas pemotongan pajak tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi.

Trending