Connect with us

Ekonomi

Hore! 2,4 Juta Pekerja Sudah Terima BSU 2025 Tahap I

BSU 2025 Tahap I sudah disalurkan ke 2,4 juta pekerja. Pemerintah siapkan penyaluran tahap II dan pastikan bantuan tepat sasaran.

Logompn

Published

on

Hore! 2,4 juta pekerja sudah terima bsu 2025 tahap i
2,4 Juta Pekerja Sudah Terima BSU 2025 Tahap I. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 25 Juni 2025 - Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Tahap I kepada 2.450.068 pekerja hingga 24 Juni 2025.

Penyaluran dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan bagian dari total 3.697.836 pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU pada tahap pertama.

“Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing. Sementara sisanya, yakni 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (24/6).

Penyiapan BSU Tahap II

Yassierli menyatakan bahwa BSU Tahap II sedang disiapkan. BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data 4.535.422 calon penerima yang saat ini tengah diverifikasi dan divalidasi.

Proses ini dilakukan untuk memastikan bantuan diberikan kepada pekerja yang benar-benar memenuhi syarat, sesuai kebijakan pemerintah.

Rincian dan Mekanisme Penyaluran

BSU 2025 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan dan disalurkan secara sekaligus. Dengan demikian, tiap pekerja menerima total Rp600.000.

Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri).

Untuk wilayah Aceh, penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), sementara bagi pekerja tanpa rekening, bantuan disalurkan lewat PT Pos Indonesia.

Syarat Penerima BSU

Penerima BSU 2025 harus memenuhi kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan
  • Tidak berasal dari kalangan ASN, TNI, atau Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran yang sama
Baca Juga:  Bertemu Macron, Prabowo bakal Wajibkan Bahasa Prancis di Sekolah

Untuk wilayah tanpa upah minimum kabupaten/kota, batas gaji mengikuti upah minimum provinsi.

Komitmen Pemerintah Mendukung Ekonomi Pekerja

Yassierli menyebutkan bahwa BSU 2025 merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang digulirkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan target penerima sebanyak 17 juta pekerja.

“Program BSU 2025 diluncurkan sebagai langkah pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja/buruh guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Yassierli.

Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Ketenagakerjaan turut didampingi oleh Wakil Menteri Immanuel Ebenezer Gerungan dan Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri.

(AKM/NID/RAD)

Trending