Connect with us

Ekonomi

Jangan Kabur! Ini Tips dari OJK Kalau Tak Bisa Bayar Pinjol

OJK mengingatkan debitur pinjol agar tidak kabur saat kesulitan bayar. Debitur diminta ajukan restrukturisasi utang, bukan menghindar dari tanggung jawab.

Logompn

Published

on

Jangan kabur! ini tips dari ojk kalau tak bisa bayar pinjol
Ilustrasi Pinjaman Online. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 16 November 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat yang mengalami kesulitan membayar pinjaman online (pinjol) agar tidak menghindar dari tanggung jawab dan tetap bersikap kooperatif.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penagihan agresif dari debt collector.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa tindakan kabur, pindah alamat, atau kota bisa dianggap sebagai sikap tidak beritikad baik.

“Kalau memang tidak bisa bayar, jangan lari, jangan kabur, jangan pindah alamat, jangan pindah kota. Itu dibilang konsumen tidak beritikad baik,” ujar Friderica kepada wartawan di kawasan Jakarta Timur pada Senin (10/11).

OJK Dorong Restrukturisasi Utang

Friderica menjelaskan, bagi debitur yang menghadapi kesulitan keuangan, misalnya karena pemutusan hubungan kerja (PHK), sebaiknya segera menghubungi perusahaan pinjol dan mengajukan restrukturisasi.

“Lebih baik datangi perusahaannya, ‘Pak, Bu, saya lagi kena PHK, misalnya. Bisa tidak saya melakukan restrukturisasi?’ Itu lebih bisa diterima,” katanya.

Pendekatan secara terbuka dinilai lebih baik dibandingkan menghindar, karena perusahaan penyedia jasa keuangan umumnya akan memberi ruang negosiasi bagi nasabah yang beritikad baik.

OJK Sediakan Fasilitasi dan Aturan Penagihan

Untuk debitur yang mengalami kendala komunikasi dengan perusahaan pinjol, OJK siap memfasilitasi pertemuan antara kedua pihak.

“Nanti akan dipertemukan. Banyak kasus seperti ibu-ibu yang terjerat pinjol, kita bantu pertemukan. Tapi jangan jadi konsumen yang tidak kooperatif,” jelas Friderica.

Selain itu, OJK juga telah menetapkan aturan perilaku penagihan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 22.

Dalam aturan tersebut, penagihan tidak boleh dilakukan dengan intimidasi, kekerasan fisik, pelecehan verbal, atau tindakan yang merendahkan martabat manusia.

Baca Juga:  Waduh! Utang Pinjol Orang Indonesia Tembus Rp82,59 Triliun dan Paylater Rp21,89 Triliun

Penyedia jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas perilaku debt collector, meskipun menggunakan jasa pihak ketiga.

“PUJK tidak boleh bilang, ‘oh itu debt collector pihak luar.’ Tidak bisa begitu karena mereka bekerja sama, jadi mereka tetap harus bertanggung jawab,” tambah Friderica.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran dalam proses penagihan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

“Kalau masih ada debt collector yang menagih dengan kekerasan atau mengintimidasi, itu bisa kena pidana. Dan kalau penyedia jasa keuangannya bekerja sama dengan pihak yang melanggar aturan, perusahaan itu juga akan kami beri sanksi administratif,” tegasnya.

Tren Pinjol dan Risiko Kredit Macet

Hingga September 2025, total utang masyarakat melalui pinjol dan layanan paylater tercatat mencapai Rp101,3 triliun.

Rinciannya, outstanding pinjaman online mencapai Rp90,99 triliun dengan pertumbuhan 22,16 persen secara tahunan.

Sementara itu, utang dari layanan paylater mencapai Rp10,31 triliun, naik 88,65 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Tingkat kredit macet pinjol (TWP90) tercatat sebesar 2,82 persen per September 2025, meningkat dari bulan sebelumnya yang berada di angka 2,60 persen.

Adapun tingkat NPF gross untuk layanan paylater berada di posisi 2,92 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyebut tren kenaikan pembiayaan ini perlu menjadi perhatian bersama.

“Outstanding pembiayaan pada September 2025 tumbuh 22,16 persen year on year dengan nilai nominal sebesar Rp90,99 triliun,” pungkasnya dalam konferensi pers pada Jumat (7/11).

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending