Connect with us

Berita

Waduh! Utang Pinjol Orang Indonesia Tembus Rp82,59 Triliun dan Paylater Rp21,89 Triliun

Jumlah utang masyarakat Indonesia pada layanan pinjol dan paylater terus mengalami peningkatan signifikan.

Logompn

Published

on

Waduh! Utang Pinjol Orang Indonesia Tembus Rp82,59 Triliun dan Paylater Rp21,89 Triliun
Waduh! Utang Pinjol Orang Indonesia Tembus Rp82,59 Triliun dan Paylater Rp21,89 Triliun | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 9 Juli 2025 - Jumlah utang masyarakat Indonesia pada layanan pinjaman online (pinjol) dan beli sekarang bayar nanti (paylater) terus mengalami peningkatan signifikan.

Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Mei 2025 total outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp82,59 triliun.

Di sisi lain, utang dari layanan paylater yang disalurkan perbankan tercatat sebesar Rp21,89 triliun.

Pertumbuhan Paylater dan Pinjol

Pertumbuhan tajam terjadi pada sektor pinjol, dengan kenaikan tahunan mencapai 27,93 persen.

Untuk layanan paylater, terjadi pertumbuhan baki debet kredit sebesar 25,41 persen secara year on year (YoY), juga hingga Mei 2025.

Jumlah rekening paylater perbankan pada periode yang sama mencapai 24,79 juta akun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa meskipun porsi kredit paylater bank hanya mencakup 0,27 persen dari total kredit, pertumbuhannya tetap signifikan.

“Namun [paylater bank] terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi secara tahunan,” ujarnya dalam konferensi pers RDK secara virtual pada Selasa (8/7).

Pertumbuhan Pembiayaan

Pada sektor pembiayaan secara keseluruhan, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan meningkat 2,83 persen secara tahunan pada Mei 2025.

Gearing ratio perusahaan pembiayaan berada di angka 2,20 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,57 persen, sedangkan NPF net berada di level 0,88 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa profil risiko industri pembiayaan masih dalam kondisi terjaga.

“Profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio non-performing financing atau NPF gross tercatat sebesar 2,57 persen dan NPF net 0,88 persen,” ujarnya.

Baca Juga:  Ancaman Utang PayLater Makin Nyata, Pemerintah Diminta Tegas untuk Tangani

Pembiayaan modal ventura juga menunjukkan pertumbuhan meskipun lebih lambat, yakni sebesar 0,88 persen secara tahunan dengan nilai total pembiayaan mencapai Rp16,35 triliun per Mei 2025.

Buat Tata Kelola Baru

Dalam perkembangan regulasi kelembagaan, OJK tengah memproses perizinan penetapan perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK), sebagai tindak lanjut dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2024.

Rancangan POJK tentang tata kelola terintegrasi PIKK juga tengah disusun sebagai bagian dari pelaksanaan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa aturan baru tersebut memperluas cakupan anggota konglomerasi keuangan untuk mencakup berbagai jenis lembaga jasa keuangan, termasuk perusahaan pembiayaan, perusahaan efek, asuransi, peer-to-peer lending, serta perusahaan non-LJK yang menunjang aktivitas keuangan.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending