Ekonomi
Kelangkaan Gas Elpiji, Warga di Purworejo Nekat Alihkan Isi Tabung 3 Kg ke 12 Kg
Polda Jawa Tengah menangkap ERE yang diduga melakukan penyalahgunaan gas elpiji 3 kg dengan memindahkan isinya ke tabung 12 kg menggunakan regulator modifikasi.
MPN Indonesia 7 Februari 2025 - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji 3 kg di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.
Seorang pria berinisial ERE (23) ditangkap atas dugaan pemindahan isi gas elpiji subsidi dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg yang tidak bersubsidi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat pada Jumat (31/1).
Modus Pemindahan Gas Elpiji 3 Kg dengan Regulator Modifikasi
Dalam aksinya, tersangka ERE menggunakan regulator yang telah dimodifikasi untuk memindahkan isi gas elpiji 3 kg ke tabung 12 kg.
Pemindahan dilakukan secara ilegal tanpa mengikuti prosedur keamanan yang ditetapkan.
Polisi menegaskan bahwa metode ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat karena dapat menyebabkan kebocoran atau ledakan.
Saat penyelidikan di lokasi kejadian, petugas menemukan langsung aktivitas pemindahan isi gas yang tidak sesuai standar keamanan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 231 tabung gas elpiji berbagai ukuran dan 90 unit regulator modifikasi yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Atas perbuatannya, tersangka ERE dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp60 miliar.
Polisi menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat yang menggunakan gas elpiji untuk kebutuhan sehari-hari.
Imbauan dan Pengawasan Ketat dari Kepolisian
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap distribusi gas elpiji bersubsidi.
Polisi juga bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan subsidi dari pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas para pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum. Subsidi LPG diberikan untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan pribadi,” ujar Kombes Pol Arif Budiman.
Selain itu, polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik serupa dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan gas elpiji 3 kg di wilayahnya.
Keamanan dalam penggunaan gas elpiji menjadi perhatian utama guna menghindari risiko yang dapat membahayakan banyak orang.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
