Connect with us

Ekonomi

Siap-Siap! Iuran BPJS Kesehatan Akan Alami Penyesuaian Mulai 2026

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengonfirmasi penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada 2026, meskipun belum ada angka pasti.

Actress 1299250

Published

on

Siap Siap! Iuran Bpjs Kesehatan Direncanakan Naik Mulai 2026
Siap-Siap! Iuran BPJS Kesehatan Direncanakan Naik Mulai 2026. Gambar: Dok Kmenkes

MPN Indonesia 7 Februari 2025 - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengonfirmasi bahwa iuran BPJS Kesehatan akan mengalami penyesuaian pada 2026.

Namun, ia menegaskan bahwa perubahan tarif ini tidak berkaitan dengan implementasi kelas rawat inap standar (KRIS).

Menurut Budi Gunadi, kebijakan KRIS bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan.

Meski demikian, besaran kenaikan iuran masih dalam tahap perhitungan dan belum ada angka pasti yang ditetapkan.

“Belum, belum ada angkanya. Makanya mesti hadap beliau, tapi sudah dikasih waktunya nanti aku sama Bu Ani (Menteri Keuangan Sri Mulyani),” ujar Budi Gunadi.

Perubahan Iuran BPJS Kesehatan Sejak 2020

Iuran BPJS Kesehatan telah mengalami beberapa kali penyesuaian.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengubah Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut rincian tarif iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) pada 2020:

  • Kelas III: Rp25.500 per bulan setelah mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp16.500. Sebelumnya, peserta membayar penuh Rp 42.000.
  • Kelas II: Rp100.000 per bulan, turun dari sebelumnya Rp 110.000.
  • Kelas I: Rp150.000 per bulan, lebih rendah dari tarif sebelumnya Rp160.000.

Pada periode 2021 hingga 2024, peserta PBPU dan BP kelas III membayar Rp35.000 per bulan, sedangkan selisih Rp7.000 dari tarif Rp42.000 ditanggung oleh pemerintah pusat dan daerah.

Bantuan ini diberikan kepada peserta dengan status aktif, dan pembayaran iuran dapat dibantu oleh pemerintah daerah (Pemda) secara sebagian atau penuh.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Beri Rp25 Juta untuk Siswa Lulusan Barak TNI yang jadi Petugas Upacara

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Hingga 2025

Hingga Januari 2025, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti ketentuan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Berikut detailnya:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta PBI membayar iuran sebesar Rp42.000 per bulan, namun pembayaran dilakukan langsung oleh pemerintah pusat kepada BPJS Kesehatan.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta PPU dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Pembagian pembayaran iuran ini adalah sebagai berikut:

  • 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.
  • 1 persen dibayarkan oleh peserta.

Batas paling rendah gaji yang dijadikan dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PPU adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK), sedangkan batas paling tinggi adalah Rp 12 juta per bulan.

3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Besaran iuran untuk peserta PBPU dan BP adalah sebagai berikut:

  • Kelas III: Rp42.000 per bulan, di mana peserta membayar Rp35.000 dan pemerintah memberikan subsidi Rp7.000.
  • Kelas II: Rp100.000 per bulan.
  • Kelas I: Rp150.000 per bulan.

Dasar Kebijakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan iuran BPJS Kesehatan setiap dua tahun sekali.

Namun, sebelum kenaikan diterapkan, evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemerintah ini perlu dilakukan.

Dengan rencana penyesuaian tarif yang akan berlaku pada 2026, kebijakan pemerintah dalam sektor jaminan kesehatan terus mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan layanan kesehatan dan keberlanjutan program BPJS Kesehatan.

Trending