Berita
Polisi Sebut Pria Disabilitas Perkosa Mahasiswi NTB Pakai Kaki
Yuni Shara mendirikan PAUD Cahaya Permata Abadi dengan biaya Rp3.500 per bulan, bahkan bisa dibayar dengan buah atau sayur.
MPN Indonesia 2 Desember 2024 - Seorang pria penyandang disabilitas asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi.
Tersangka, IWAS alias Agus (21), merupakan tunadaksa tanpa kedua lengan.
Kasus kriminal ini menjadi sorotan karena keterbatasan fisik tersangka memicu perdebatan tentang bagaimana kejahatan tersebut dilakukan.
Kronologi Kejadian
Menurut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, kejadian berlangsung pada 7 Oktobers silam di sebuah penginapan di Kota Mataram.
Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menyatakan bahwa penyelidikan sudah dilakukan secara menyeluruh, dengan bukti-bukti yang menunjukkan adanya pelecehan fisik terhadap korban.
Modus Operandi
Dalam penjelasan resmi, polisi mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan kakinya untuk melakukan tindakan asusila, termasuk membuka pakaian korban.
Pelaku juga diduga memanfaatkan ancaman untuk memanipulasi korban agar menuruti keinginannya.
Berdasarkan laporan korban, pelaku mengancam akan membongkar aib pribadi korban kepada orang tuanya.
“Kasus ini didukung oleh berbagai alat bukti, termasuk keterangan lima saksi kunci yang memberikan gambaran kronologis kejadian,” ujar Kombes Syarif.
Para saksi meliputi teman korban, penjaga penginapan, serta seorang korban lain yang mengaku mengalami peristiwa serupa.
Barang Bukti dan Hasil Pemeriksaan Ahli
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, seprei bermotif bunga, dan uang tunai yang diduga terkait dengan kejadian.
Selain itu, analisis dari ahli psikologi dan hasil visum mendukung dugaan tindak kekerasan seksual.
Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet pada area kelamin korban akibat kekerasan benda tumpul. Meskipun tidak ditemukan luka sobek, hasil tersebut sejalan dengan klaim adanya pelecehan.
Dari sisi psikologis, ahli menyimpulkan bahwa korban mengalami trauma emosional signifikan akibat tekanan situasional.
Respons Publik dan Pernyataan Polisi
Kasus ini memicu diskusi panas di media sosial, terutama setelah tersangka menyatakan ketidakpercayaannya atas tuduhan yang diajukan.
Dalam sebuah video viral, Agus menegaskan bahwa ia membutuhkan bantuan untuk aktivitas sehari-hari, seperti makan dan mandi, sehingga merasa tidak mungkin melakukan tindakan tersebut.
Namun, Polda NTB memastikan bahwa penetapan Agus sebagai tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Undang-undang tersebut mencakup tindakan yang melibatkan ancaman untuk memaksa seseorang melakukan hubungan seksual.
“Kami memastikan penyelidikan ini berjalan profesional dan berkeadilan bagi semua pihak,” kata Kombes Syarif.
Ia juga meminta masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang tanpa terpengaruh opini di media sosial.
Penanganan Khusus untuk Tersangka
Dengan mempertimbangkan kondisi disabilitas tersangka, Polda NTB memutuskan bahwa Agus menjalani tahanan rumah selama proses hukum berlangsung.
Kebijakan ini diterapkan untuk memenuhi kebutuhan khusus tersangka sebagai penyandang tunadaksa.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
