Ekonomi
Masuk Penerima Bansos atau Tidak? Ini Cara Cek NIK DTSEN dan Desil 2025!
Masyarakat yang ingin mengetahui status kepesertaan bansos 2025 dapat melakukan pengecekan melalui sistem DTSEN, berikut langkahnya!
MPN Indonesia 6 Desember 2025 - Masyarakat yang ingin mengetahui status kepesertaan bantuan sosial (bansos) pemerintah 2025 dapat melakukan pengecekan melalui sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sistem ini menjadi dasar dalam menentukan kelayakan penerima bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Untuk mengetahui apakah masih terdaftar sebagai penerima bansos, masyarakat dapat melakukan pengecekan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui situs atau aplikasi resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Apa Itu Desil?
Selain status bansos, hasil pencarian juga akan menampilkan kategori desil kesejahteraan yang tercatat dalam DTSEN.
Mengutip informasi dari laman resmi Dinas Sosial Cirebon, desil adalah sistem yang menjadi cara pemerintah dalam membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kategori sebagai berikut:
- Desil 1: Sangat miskin atau 10 persen termiskin (kategori miskin ekstrem)
- Desil 2: Kategori miskin
- Desil 3: Hampir miskin
- Desil 4: Rentan miskin
- Desil 5: Menengah bawah yang stabil atau pas-pasan
- Desil 6: Menengah
- Desil 7: Menengah atas
- Desil 8: Mapan
- Desil 9: Kaya
- Desil 10: Sangat kaya
Dengan adanya kategori ini, pemerintah jadi lebih mudah dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial.
Desil tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pemerintah menentukan beberapa indikator seperti pendapatan keluarga, kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, akses terhadap pendidikan dan kesehatan, serta jumlah tanggungan keluarga.
Pengaruh Desil terhadap Penyaluran Bansos
Peringkat desil menjadi acuan utama bagi pemerintah dalam penyaluran bansos. Jenis bansos yang dapat diterima juga biasanya disesuaikan dengan kategori desil.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025, desil 1–4 dapat menerima PKH, BPNT (Program Sembako), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Sementara itu, desil 1–5 berhak atas PBI-JK (BPJS Kesehatan ditanggung pemerintah) dan bantuan sosial lain seperti ATENSI dan program afirmasi pendidikan.
Meski demikian, penetapan final status penerima bantuan tetap dilakukan melalui verifikasi lapangan.
Namun, seseorang yang masuk dalam Desil 1–5 bisa saja dinyatakan tidak layak menerima bansos jika:
- Alamat tidak valid atau tidak ditemukan saat verifikasi
- Telah meninggal dunia
- Merupakan ASN, anggota TNI/Polri, atau pejabat negara
- Bekerja di BUMN atau BUMD
- Ada anggota keluarga dalam satu KK yang memiliki profesi di atas
Cara Cek NIK DTSEN dan Status Desil
Pengecekan DTSEN sekaligus desil dapat dilakukan secara online melalui dua metode, yakni:
1. Melalui Situs Cek Bansos
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data domisili, meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan
- Isi nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode captcha
- Klik “CARI DATA”
Jika terdaftar, akan muncul informasi nama, jenis bansos yang diterima, status pencairan, dan kategori desil.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store atau App Store
- Buat akun dengan data KTP dan foto pendukung
- Login dan pilih menu “Profil”
- Pilih “Peringkat Kesejahteraan Keluarga” untuk melihat status desil
Pengajuan Pendaftaran dan Perbaikan data DTSEN
Jika belum terdaftar dan merasa layak menerima bansos, dapat dilakukan pendaftaran maupun perbaikan data agar terdaftar dalam DTSEN.
Untuk pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi “Cek Bansos”, masyarakat dapat memilih menu “Usul Sanggah”, mengisi data diri dan keluarga, serta mengunggah dokumen berupa foto KTP, Kartu Keluarga, dan foto rumah.
Sementara itu, untuk perbaikan data dapat dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa fotokopi KTP dan KK.
Nantinya, operator desa akan mengakses Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) untuk melakukan pencatatan.
Setelah itu, masyarakat perlu menunggu proses verifikasi lapangan yang berlangsung antara satu hingga tiga bulan atau lebih, tergantung kondisi di lapangan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
