Connect with us

Ekonomi

Menkeu Purbaya: Jangan Otak-atik Iuran BPJS Kesehatan kalau Ekonomi Belum Bagus

Menkeu Purbaya memastikan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan, setidaknya hingga pertengahan tahun 2026.

Logompn

Published

on

Menkeu purbaya jangan otak atik iuran bpjs kesehatan kalau ekonomi belum bagus
Purbaya Minta Jangan Otak-atik Iuran BPJS Kesehatan kalau Ekonomi Belum Bagus | Gambar: Instagram/@menkeuri

MPN Indonesia 24 Oktober 2025 - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan, setidaknya hingga pertengahan tahun 2026.

Menurutnya, meskipun pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2025 tercatat sebesar 5,12 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah belum mempertimbangkan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Ia menyatakan bahwa keputusan untuk menyesuaikan iuran akan dipertimbangkan kembali ketika kondisi ekonomi telah menunjukkan perbaikan yang signifikan.

“Sampai tahun depan, paling tidak pertengahan 2026, iuran BPJS belum naik. Kalau mau otak-atik iuran, lihat ekonomi dulu, bagus atau tidak. Kalau belum jangan dulu, kalau sudah baru,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis malam (23/10).

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Diketahui, besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Rincian iuran terbagi dalam tiga kelas, meliputi:

  • Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (dengan skema peserta membayar Rp35.000 dan sisanya Rp7.000 disubsidi pemerintah)

Rencana Kenaikan Bertahap pada 2026

Dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026, pemerintah mengungkapkan rencana untuk melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai tahun 2026.

Penyesuaian ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga keseimbangan pendanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kondisi fiskal negara.

Baca Juga:  Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek akan Naik Mulai 2027, jadi Berapa?

Dokumen RAPBN menyebutkan bahwa skema pembiayaan Program JKN akan disusun secara komprehensif dengan mempertimbangkan tiga pilar utama pendanaan.

Penyesuaian iuran dilakukan untuk menjaga keberlanjutan program tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Untuk itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah,” demikian kutipan dari buku tersebut.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Purbaya yang menyebut pemerintah akan menaikkan besaran iuran ketika lapangan kerja mudah didapat.

“Dalam artian tumbuhnya 6 persen lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat,” katanya.

(AKM/NID/RAD)

Trending